Close
Close

BPJS Ketenagakerjaan Santuni Kecelakaan Kerja di SBT


SBT, Orasirakyat.com
Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan resmi santuni kecelakaan kerja di Kabupaten Seram Bagian Timur. Penyerahan santunan tersebut berlangsung didepan Kantor Bupati SBT pasca Upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) pada, Senin (18/10/2021).


Penyerahan ini diawali dengan pihak BPJS ketenagakerjaan menyerahkan sertifikat kepesertaan yang ditandatangani langsung oleh Direktur BPJS ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo dan diterima oleh Wakil Bupati Seram Bagian Timur, yang didampingi langsung oleh Sekda SBT, Jafar Kwairumaratu serta disaksikan oleh para pimpinan OPD dalam lingkup Pemkab SBT dan ASN yang hadir pada upacara hari kesadaran nasional. 


Sekda SBT saat ditemui pasca penyerahan santunan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan, dirinya mengatakan dari total 198 Desa di SBT, 189 Desa diantaranya telah masuk menjadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan.


"Saat itu saya selaku kepala dinas PMD, dari 198 Desa sisanya kurang lebih 189 desa yang perangkat desanya sudah masuk tercover sebagai anggota BPJS ketenagakerjaan," kata Sekda.


Selain itu, untuk Desa-desa yang belum tercover masuk sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sementara dalam proses dan dipastikan tahun ini semuanya sudah harus rampung. 


Menurut Kepala PMD SBT ini, langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi sehingga dalam dalam pekerjaan jika terjadi kecelakaan maka sudah ada jaminannya.


"10 Desa sementara diproses, langkah ini sehingga pada saat ASN, Kepala Desa beserta perangkatnya ada kecelakaan baik itu kematian atau kecelakaan biasa itu pasti diberikan santunan, buktinya tadi," ucap Kwairumaratu.


Untuk diketahui, santunan yang diserahkan hari ini terdiri dari, santunan kematian Sebesar Rp.42.000.000 kepada ahli waris Idris Lausiri petugas pemungutan suara KPU SBT, Sidik Banggai Perangkat Negeri Dawang Sebesar Rp.42.000.000 dan santunan jaminan kecelakaan kerja (meninggal dunia) kepada ahli waris Abdul Rahim DG Parany sebesar Rp.12.000.000 serta manfaat beasiswa pendidikan S1 untuk dua orang Anak maksimal 5 Tahun. (Fer)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama