Namlea, Orasirakyat.com
Hal itu tertuang dalam putusan majelis hakim PN Namlea dan dibacakan ketua majelis hakim Jhonson FE Sirait SH pada sidang sengketa perdata antara penggugat Ko Hai yang menggugat Kadis PUPR pada Kamis sore (21/10/2021).
Selama persidangan, Jhonson FE Sirait didampingi dua hakim anggota Ervan Afandi SH dan Ervandi R Butar Butar SH Sedangkan dari pihak Ko Hai diwakili kuasa hukumnya Maad Patty SH MH.
Sedangkan tergugat diwakili tim kuasa hukum M Taib Warhangan SH MH, Yanto Laratu SH dan Ajid Titaheluw SH.
Sebelum tiba pada vonis, Ketua majelis hakim dalam sidang itu menyatakan, kalau majelis hakim sudah menawarkan perdamaian kepada kedua belah pihak tapi perdamaian tidak berhasil.
Untuk itu Majelis hakim sudah bermusyawarah dan telah membuat keputusan. Kemudian dibacakan seluruh dalil penggugat dan tergugat atas perkara itu serta bukti-bukti yang terungkap selama persidangan sejak bulan April lalu.
Menyentil kontrak yang diteken Ko Hai sebagai kuasa Direktur PT Inli Cipta Persada dengan Kadis PUPR Kabupaten Buru sesuai fakta yang terungkap di persidangan, bahwa kedua belah pihak telah sepakat / menyetujui secara sungguh - sungguh menyelesai permasalahan secara damai atas perselisihan yang timbul dengan kontrak ini.
Bila tidak dapat bermusyawarah menyelesaikan sengketa, maka para pihak menyetujui menyelesaikan melalui layanan penyelesaian sengketa yang diselenggarakan oleh LKPP.
"Persetujuan yang dibuat berdasarkan undang-undang sesuai kesepakatan kedua belah pihak dan tidak dapat ditarik kembali. Namun Penggugat maupun tergugat belum pernah memperlihatkan bukti kalau pernah ada penyelesaian sengketa ini lewat LKPP," tegas Sirait.
Dengan dalil di atas, kata Sirait , PN Namlea tidak berwenang memutuskan perkara ini, maka sengketa dalam pokok perkara tidak dapat diterima.
Untuk itu dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menolak eksepsi untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara diputuskan, bahwa Pengadilan tidak berwenang secara absolut menyidangkan pokok perkara ini.
Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan mewajibkan penggugat membayar biaya perkara Rp.1,3 juta.
Usai ketuk palu, hakim Sirait di hadapan kuasa hukum penggugat dan tergugat, kembali menegaskan, kalau ternyata lewat pembuktian di persidangan baru terbukti kalau kedua belah pihak telah memohon penyelesaian lewat LKPP.
"Kami menilai gugatan ini masih prematur. Bila sudah lewat LKPP baru PN Namlea berwenang mengadili bila masih tetap berperkara," imbuh Sirait.
Atas putusan itu, kuasa hukum penggugat menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan tim kuasa hukum Pemkab Buru, Taib Warhangan dkk.
Kepada wartawan usai persidangan, Taib Warhangan menjelaskan, kalau putusan majelis hakim PN Namlea terhadap gugatan wanprestasi dari kuasa Direktur PT Inli Cipta Persada sudah sangat tepat.
"Kami mewakili pemerintah kabupaten Buru sangat berterima kasih," ucap Taib.
Menurut Taib, apa yang telah disampaikan oleh ketua majelis hakim adalah benar, bahwa perkara ini harus diselesaikan lewat LKPP bila tidak ada musyawarah mufakat antar kedua belah pihak yang mengikat kontrak, sehingga gugatan dari pihak penggugat ditolak dan menguntungkan kliennya.
Taib juga menegaskan, gugatan dugaan wanprestasi yang dialamatkan kepada kliennya juga tidak benar, karena sesuai bukti kontrak dan dua kali addendum, pekerjaan yang dilakukan oleh Ko Hai sesuai kontrak dan telah lunas dibayar.
Ia menegaskan, volume pekerjaan yang dikerjakan Ko Hai juga sesuai kontrak dan tidak ada pekerjaan melebihi kontrak tersebut. Dan ini juga sesuai fakta dan bukti di persidangan.
Taib juga menambahkan, apa yang ia dan tim kuasa hukumnya lakukan adalah bagian dari menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara. Karena itu Ko Hai lewat gugatan wanprestasi mencoba menuntut pemerintah daerah membayar Rp.1,7 miliar lebih terhadap pekerjaan tambah kurang di proyek Alun Alun Bupolo berdasarkan perintah Kadis PUPR.
"Padahal apa yang dituduhkan Ko Hai ini semua tidak benar," kata Taib.
Taib lebih jauh menjelaskan, bahwa gugatan Arnis Kapitan adalah coba-coba atau gugatan yang tidak serius karena cacat formil. Gugatannya Kabur karena isi gugatan tidak menguraikan secara jelas penambahan item volume Pekerjaan apa yang dikerjakan oleh Penggugat.
Penggugat hanya menguraikan secara umum saja sehingga membingungkan Tergugat bahkan juga Majelis Hakim yang menyidangkan perkara.
Sesuai fakta, lanjut Taib, bahwa ADEMDUM Nomor : ADD.02/600.01/KONTRAK ALUNALUN KOTA/DPURP-KB/IV/2019 tanggal 29 April 2019 hanya mengenai perubahan Waktu pekerjaan semula tertulis 50 Hari kalender menjadi 110 hari Kalender pekerjaan.
Karenakan ADEMDUM Nomor : ADD.02/600.01/KONTRAK ALUNALUN KOTA/DPURP-KB/IV/2019 tanggal 29 April 2019 bukan merupakan penambahan Item volume pekerjaan Tambah Kurang atas pekerjaan Lanjutan Alun-Alun Kota (Lokasi MTQ) sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat. (LTO)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |