Namrole, Orasirakyat.com
Asnawi Gay ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi perlengkapan pakaian dinas dan Linmas Tahun Anggaran 2015 - 2019.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, penyerahan tersangka dan barang bukti ini karena berkas perkara Satpol PP Kabupaten Bursel, Asnawi Gay telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga pada hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya nanti akan dilimpahkan ke pengadilan.
"Jadi dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini penuntut umum melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan dari tanggal 10 November sampai dengan 29 November 2021," ucap Kasie Intel Kejari Buru, Azer Jongker Orno, kepada media ini, Rabu (10/11/21).
"Pada hari Jumat atau hari Senin berkas perkaranya akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ambon untuk bisa dilakukan penuntutan terhadap yang bersangkutan," sambung Orno.
Dirinya ini menuturkan, untuk kasus Satpol PP hanya ada satu orang tersangka yakni Asnawi Gay karena tersangka ini yang membelanjakan sendiri dengan meminjam dua perusahaan di tahun 2019.
"Kemudian, yang menikmati keuntungan juga yang bersangkutan. Sehingga tersangka Asnawi Gay adalah tersangka tunggal dalam proses perkara ini," bebernya.
Untuk kerugian keuangan negara menurut sumber, berdasarkan hasil perhitungan negara merugi sebanyak Rp 303.000.000, kemudian yang berhasil dikembalikan oleh tersangka Rp. 30.000.000 dan dari saksi-saksi yang lain lebih kurang Rp 22.000.000.
"Ada lebih kurang Rp 50 juta yang berhasil diselamatkan. Yang bersangkutan ditahan di Rutan Polres Pulau Buru. Lapas Namlea baru bisa menerima pada saat menjadi tahanan pengadilan dan sekarang masih dititip di Rutan Polres Pulau Buru," tambahnya.
Lebih jau dijelaskan, Asnawi Gay disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan atau Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukuman 20 Tahun penjara," terangnya.
Pihaknya menambahkan, yang bersangkutan ini merupakan seorang kuasa pengguna anggaran yang melakukan pembelanjaan sendiri, padahal sesuai aturan harus dilakukan oleh pihak ketiga.
"Barang buktinya kan barang-barang yang disita dalam proses penyidikan, ada berkas, dokumen, uang dan ada surat-surat. Surat-surat itu seperti kontrak, dokumen-dokumen mengenai SK-SK dan lain-lain," tandasnya. (Tim)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |