Close
Close

Diduga Perkosa Gadis 18 Tahun, Parindra Bursel Desak Oknum Guru Kontrak Diproses

Namrole, Orasirakyat.com 
Dugaan pemerkosaan yang dilakukan oknum guru kontrak pada SD Negeri 06 Waesama berinisial LOS (30) terhadap seorang gadis dibawa umur berinisial WB (18) di desa Simi, kecamatan Waesama mendapat perhatian serius dari Ketua DPC Pergerakan Pelajar Indonesia Raya (Parindra) Kabupaten Bursel, Ayub Hukunala.


Hukunala Meminta Kepada Kadis Pendidikan Bursel dan pihak Kepolisian untuk memproses pelaku jika benar-benar terbukti.


Dirinya mengutuk keras perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum guru kontrak tersebut. 


"Saya meminta Kadis Pendidikan Kabupaten Bursel dan Kepolisian setempat memproses tindakan tidak terpuji yang dilakukan oknum guru kontrak terhadap seorang gadis yang masih berusia 18 tahun itu. Jika terbukti maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Hukunala, Selasa (30/11/21)


Menurut Hukunala, seharusnya oknum guru tersebut menjadi panutan dan mampu memberikan teladan dan nasehat yang baik untuk muridnya, bukan mengambil kesempatan dalam kesempitan dengan menyetubuhi korban yang tak berdaya disertai ancaman.


"Perbuatan LOS telah mencoreng wajah pendidikan, khusus sekolah yang menampung oknum guru kontrak tersebut dan telah memberikan contoh yang tidak baik” ucapnya.


Lanjutnya, pertemuan korban dan pacarnya yang ditemukan pelaku (LOS) saat berduaan seharusnya ditegur dan diberi nasehat, bukan malah melampiaskan nafsunya ke korban saat pacar korban melarikan diri karena takut.


"Ini perbuatan bejat, dan tidak senonoh, harus ada efek jera kepada pelaku agar tidak dapat mengulangi lagi perbuatannya dan menjadi peringatan bagi semua bahwa perbuatan melanggar hukum itu tidak dibenarkan. Yang kami sesalkan lagi pelaku sudah menikah dan memiliki dua anak kemudian pelaku adalah seorang pendidik,” ucap Hukunala.


Dengan adanya perbuatan-perbuatan ini, DPC Parindra Bursel meminta Pemda setempat, dalam hal ini dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bursel untuk segera nonaktifkan pelaku sebagai guru sekolah dasar. 


"Hukum harus berjalan agar jangan sampai generasi lainnya menjadi korban berikutnya. Kami berharap kepada pihak penegak hukum dalam hal ini kepolisian supaya dapat menyelesaikan persoalan ini sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku di NKRI," tandasnya. (Red)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama