Close
Close

Jabatan Penjabat Negeri Kilkoda Akhirnya Terisi

SBT, Orasirakyat.com
Bupati Seram Bagian Timur, Abdul Mukti Keliobas melantik Idrus Kilkoda sebagai Penjabat Kepala Negeri Kilkoda, Kecamatan Gorom Timur, Seram Bagian Timur. Pelantikan tersebut berlangsung di Aula Pendopo Bupati pada, Senin (01/11/2021)


Dalam sambutannya Bupati mengatakan, dirinya sangat berterima kasih terhadap mantan raja Kilkoda, Moh. Zainudin Kilkoda atas pengabdiannya selama ini di Negeri Kilkoda.


Selain itu, Penjabat yang baru dilantik diharapkan dapat menyatukan segala bentuk pro kontra ditengah-tengah masyarakat Kilkoda


“Saya yakin dan percaya tantangan yang bisa dihadapi hari ini penuh dinamika, dan yang pro dan kontra sehingga penjabat baru bisa menyatukan," ucap Bupati.


Pelantikan tersebut didasarkan pada, Keputusan Bupati Serem Bagian Timur Nomor 420 Tahun 2021 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Negeri Kilkoda Kecamatan Gorom Timur.


Lebih lanjut, Bupati dua periode ini menambahkan, para Penjabat Negeri maupun Negeri Administratif diharapkan agar tidak serta merta menggantikan para Badan Pemusyawaratan Negeri/Badan Pemusyawaratan Negeri Administratif di Desa.


"Kepala desa tidak bisa mengangkat dan memberhentikan Badan BPN/BPNA," tegas Bupati.


Para Pejabat Desa kedepan diharapkan dapat menggunakan dana Desa dengan baik sesuai dengan program-program prioritas penggunaannya yang sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022. 


Selain itu, harus ada program unggulan yang digenjot di Desa serta mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Turut hadir pada prosesi pengambil sumpah dan janji jabatan tersebut terdiri dari  Pj. Sekertaris Daerah, Jafar Kwairumaratu serta para pimpinan OPD dalam lingkup Pemkab SBT serta perwakilan dari Kementerian Agama, dan tamu undangan lainnya. (Fer)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama