Namlea, Orasirakyat.com
Menurut Kasie Pidum, Muji Ahmad, program Bina Desa Jaksa On The Road dilakukan sebagai upaya untuk mengoptimalkan pencegahan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa.
Sebelum mengunjungi Desa Hatawano, program yang sama juga telah dilakukan di banyak desa. Kegiatan ini akan terus berlanjut ke desa lainnya yang ada di Kabupaten Buru.
Kegiatan yang digelar di Aula Desa Hatawano, diikuti seluruh aparatur Pemdes, tokoh masyarakat dan tokoh adat, serta Babinsa Sertu Chaerul Anam dari Koramil 1506-01/Namlea dan babinkamtibmas yang bertugas di sana.
Babinsa Sertu Chaerul yang ikut memonitor kegiatan tersebut dalam laporannya menjelaskan, turut hadir Kepala Dinas PMD Kab.Buru, Efendi Latif dan Camat Waplau , Hamid Buton, Kades Hatawano, M Ali Palisoa dan Ketua BPD, Hasan Mewar ikut mendampingi Kasie Pidum.
Menurut Sertu Chairul penyuluhan hukum oleh Kejaksaan Negeri Buru ini dilakukan untuk menciptakan masyarakat Hatawano yang lebih peduli terhadap hukum.
Program Bina Desa ini bermaksud untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum bagi aparatur desa dan masyarakat, sehingga pemerintah desa dalam mengelola dana desa Hatawano sesuai dengan prosedur hukum.
Lebih jauh dijelaskan, kalau dalam pengelolaan dana desa di setiap tahapan, memiliki celah atau rawan terhadap
penyimpangan. Karena itu, pengelolaan Dana Desa harus dilaksanakan dengan baik.
Penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa bisa terjadi, karena unsur kesengajaan dan kurangnya pemahaman dalam pengelolaan Dana Desa, sehingga keluar dari prosedur yang berlaku.
Oleh karena itu aparatur desa sangat butuh pemahaman hukum, agar pengelolaan Dana Desa tepat sasaran dan bermanfaat serta efektif dalam meningkatkan ekonomi masyarakat setempat.
"Program penyuluhan ini hadir guna mengantisipasi hal tersebut sedini mungkin," jelas Sertu Chaerul Anam.
Sementara itu, pada sehari sebelumnya, Babinsa Desa Wasbaka, Serma Jono dari Koramil 1506-03/Airbuaya, memonitoring kegiatan pembagian BLT kepada 116 Keluarga Penerima Manfaat.
BLT yang dibagikan kepada masyarakat itu berasal dari Dana Desa Wasbaka tahap II bulan ke 10. Setiap warga penerima BLT dijatah Rp.300.000, dan total dana yang disalurkan mencapai Rp.34,8 juta. (OR/LTO)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |