Namlea, Orasirakyat.com
Kegiatan sosialisasi TORA itu dihadiri para camat, para kades dan sejumlah tokoh masyarakat di Kabupaten Buru.
Mengawali sambutan sebelum membuka kegiatan sosialisasi, Anggota Komisi IV DPR RI, Sadia Uluputy menjelaskan, kalau dirinya bersama-sama dengan Kementrian LHK hadir di Namlea untuk sosialisasi TORA.
"Sosialisasi TORA ini aspirasi dari Komisi IV DPR RI bersama Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," imbuh Sadia.
Sebagai yang punya gawean, Sadia mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada peserta yang sudah menghadiri sosialisasi TORA usulan dari Komisi IV DPR RI kepada Kementrian LHK.
Sadia menjelaskan, sekarang ini kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak agar bisa sosialisasi sampai ke daerah.
"Maka bapak ibu sekalian hari ini saya memilih Namlea untuk sosialisasi TORA," sambung Sadia.
Selain sosialisasi TORA, sebagai anggota DPR RI Sadia juga ingin mendengar masukan-masukan dan melihat apa saja persoalan di masyarakat Namlea.
Karena itu, sejak tiba di Namlea, ia tidak langsung ke Hotel tempatnya menginap, tapi langsung bertandang ke Kampus Universitas Iqra Buru dan bertemu pula dengan beberapa tokoh masyarakat.
Sadia mengaku banyak mendapat aspirasi dan masukan yang sudah dicatatnya tersendiri
Kemudian masukan itu akan ia bawa di rapat komisi dan lintas komisi serta akan diperjuangkan agar gool di Senayan.
Tokoh PKS ini optimis bersama Kementrian terkait akan mencari solusi guna menjawab harapan masyarakat Kabupaten Buru, sehingga kebijakan yang diambil tidak jauh dari harapan dan usulan masyarakat.Kepada wartawan usai membuka kegiatan sosialisasi, srikandi PKS di Senayan ini lebih jauh menjelaskan, sosialisasi TORA ini bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa ada hutan produksi yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk tujuan tertentu.
Menurut Sadia di Kabupaten Buru ini ada lahan hutan produksi seluas 24.627 ha yang dapat dikonversi menjadi lahan pertanian dan perikanan tambak.
Untuk itu, masyarakat di Buru dapat diberikan akses untuk mengelola hutan produksi tersebut.
Kemudian bisa mengusulkannya kepada Kementrian LHK dan ditindaklanjuti ke kementrian terkait untuk dibuat sertifikatnya. (LTO)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |