Ambon, Orasirakyat.com
Sementara Jacob Manuhutu, eks Raja Haria, belum dilakukan karena sakit.
Mereka yang menjadi tersangka ADD dan DD Negeri Haria, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah pada tahun 2018 ini diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Kota Ambon, Senin (6/12/21).
Dua tersangka tersebut diserahkan dalam proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU. Keduanya langsung di tahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIA Ambon.
Kepada wartawan, Kejari Ambon, Ardy, mengatakan, untuk mantan Raja Haria, Jacob Manuhutu, belum memenuhi panggilan untuk dilakukan penahanan. Sebab, Manuhutu berdasarkan keterangan kuasa hukumnya sedang sakit di rumah sakit.
“Kuasa hukum Manuhutu sudah mengirim foto tersangka (mantan raja) dalam kondisi berbaring di rumah sakit. Tapi nanti akan kita cek lagi di Saparua, apakah benar atau tidak,” kata Ardy, saat ditemui wartawan di depan Kantor Kejari Ambon.
Ia menjelaskan, kedua tersangka yang di tahan ini sudah diperiksa di Saparua sebelum digelandang ke Kota Ambon untuk di tahap duakan.
“Mereka sudah periksa di kantor Cabang Saparua. Jadi saat tiba di Kejari Ambon, kita hanya melengkapi administrasi saja. Selanjutnya kedua tersangka di tahan di Rutan Waiheru (Kelas IIA Ambon),” terangnya.
Sebelumnya, kasus itu diselidiki setelah pihak kejaksaan menerima laporan masyarakat, terkait dugaan korupsi ADD dan DD 2018.
Waktu itu, anggaran ADD dan DD yang dikucurkan pemerintah sebesar kurang lebih Rp 2 miliar. Penyalahgunaan anggaran sebesar ratusan juta lebih terjadi di saat itu.
Dalam laporan pertanggung jawaban ADD dan DD Haria, diduga terdapat markup dalam pembelian item-item pembangunan. (OR/05)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |