Bekasi, Orasirakyat.com
Kapolres Metro Bekasi, Aloysius Supriyadi membenarkan kejadian pencabulan anak di bawah umur tersebut.
Menurut Supriyadi, peristiwa itu terjadi pada Rabu (29/12/2021) saat M menghampiri korban dan menjanjikan uang Rp 5.000 agar korban mau ikut masuk ke WC bersama pelaku.
“Tersangka menghampiri korban dan ingin memberikan uang sejumlah Rp 5.000 agar korban mau diajak tersangka untuk masuk ke dalam WC umum," beber Aloysius Supriyadi saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Jumat (31/12).
Pada saat itu korban sempat menolak, namun M membekap mulut korban dan menarik tangan korban. Tersangka memaksa korban untuk melakukan tindakan cabul.
“Korban berontak, lalu tersangka membekap mulut korban dan menarik tangan korban hingga korban mengalami luka lecet. Selanjutnya tersangka membuka celana dan memaksa tindakan oral,” lanjutnya.
Kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Pada Kamis (30/12), M berhasil dibekuk dan ditahan.
“Polisi melaksanakan lidik, gelar perkara kemudian melakukan penyelidikan. Menyita barang bukti 1 buah KK, 1 helai kaos lengan pendek, 1 helai celana pendek abu abu dan 1 helai celana dalam berwarna coklat. Pada Kamis (30/12) melakukan penangkapan dan penahanan tersangka,” sambungnya.
Lanjutnya, akibat kejadian ini, M akan dikenai tindak perdana perbuatan cabul terhadap anak anak di bawah umur, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar. (*)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |