Close
Close

Hanya Di SBT, Mayat Masuk Data Penduduk Miskin Ekstrem


SBT, Orasirakyat.com
Bupati Seram Bagian Timur (SBT) Abdul Mukti Keliobas, kembali didesak untuk menganulir Keputusan Bupati SBT Nomor 429 Tahun 2021. Hal ini diungkapkan oleh Pengurus Pusat LSM LIRA SBT, Sandri Rumanama, Kamis (16/12/2021) di Bula.


Desakan ini diutarakan, karena Keputusan Bupati Nomor 429 Tahun 2021 Tentang penetapan hasil verifikasi faktual Penduduk miskin ekstrem Kabupaten SBT tahun 2021, pada lampirannya masih terdapat nama-nama orang yang sudah meninggal dunia pada beberapa tahun lalu. 


Selain meninggal Dunia, dalam lampiran keputusan tersebut masih terdapat nama sebagian para perangkat Desa, hingga kepala Dusun yang notabenenya diberi penghasilan tetap yang bersumber dari Alokasi dana Desa (ADD).


"Nama orang meninggal dunia ini muncul dari mana? Ada perangkat Desa dan kepala dusun, ada pula yang kehidupannya sudah mapan. Ini kan data bodong," ucap Rumanama.


Untuk memastikan sumber data, Rumanama mendesak Bupati SBT agar segera memanggil Para Pimpinan OPD yang bersentuhan langsung dengan masalah Data untuk dimintai pertanggung jawabannya. Karena masih banyak penduduk yang pendapatan perkapita sesuai kriteria miskin ekstrem yang tidak terdata, sementara orang yang sudah meninggal dunia bisa terdata.


"Saya mendesak Bupati agar segera panggil mereka yang menyokong data, agar kita bisa ketahui, terutama Bappeda SBT, Dinas Sosial dan Dinas Perindagkop," tegasnya.


Menurutnya, data yang disajikan tersebut menandakan bahwa, dinas-dinas tersebut hanya bekerja dari kantor, sehingga data lama yang terus dipakai maka nama-nama yang keluar tidak sesuai dengan realitas di lapangan. 


Jika kondisi ini dibiarkan terus menerus maka semua data yang ada di SBT tetap amburadul. Dirinya bahkan menyarankan ke Pemerintah Daerah untuk menggunakan konsep satu data dalam membangun daerah ini.


"Ini tandanya bahwa Dinas tidak bekerja, akibatnya data lama yang dipakai. Bangun Daerah ini harus gunakan satu sistem satu data," tutur Sandri. (OR/FS)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama