Close
Close

PENA SBT: Masyarakat Hukum Adat Wajib Lindungi Mangrove

SBT, Orasirakyat.com
Bakorda Persaudaraan Pemuda Etnis Nusantara (PENA) SBT terus mengawal masuknya PT.Samudera Biru Khatulistiwa yang disinyalir berinvestasi pada area mangrove di Negeri Banggoi. Hal ini diungkapkan oleh Bakorda PENA, Rahman Rumuar saat jumpa pers tadi.


Dirinya mengatakan, hutan mangrove semestinya harus dijaga dan dirawat dengan baik, bukan beroperasi di area tersebut. Bahkan Pemerintah telah getol untuk melaksanakan program penanaman mangrove di seluruh Indonesia termasuk Kabupaten Seram Bagian Timur.


"Negara memberikan instruksi kepada seluruh Pemda melalui kementerian melakukan penanaman manggrove jadi harus dijaga," ucap Rumuar.


Ditambahkan, hutan mangrove di Negeri Banggoi, Kecamatan Bula Barat merupakan salah satu titik hutan mangrove terbesar di Indonesia, sehingga harus dirawat dengan baik oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat. 


Jika dugaan penjualan Hutan Mangrove di wilayah tersebut, maka pihaknya tetap menolak hal itu, apalagi hutan mangrove di Negeri Banggoi masuk kategori kawasan hutan lindung berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Dinas Kehuatan Provinsi Maluku pada tanggal 26 Oktober 2021.


"Dugaan penjualan mangrove dan ini wilayah mangrove terbesar di Indonesia, kami selalu melakukan gerakan jalan untuk menolak penjualan hutan. Disana itu kawasan hutan lindung jadi tidak bole ada aktivitas dalam bentuk apa pun," tegas Rumuar.


Selain itu, Rumuar menambahkan kehadiran Perusahaan PT. Samudera Biru Khatulistiwa bukan hanya fokus pada investasi kepiting bakau, namun disinyalir ada hal-hal lain yang menjadi fokus dan target pihak perusahaan. 


Menurutnya, masyarakat hukum adat harus bersikap dengan cara melindungi hutan mangrove yang ada di Daerah


"Bagi PENA target keutamaan perusahaan ini bukan hanya kepiting bakau tetapi ada hal lain yang menjadi target. Setiap masyarakat hukum ada memiliki kewajiban untuk melindungi hutan mangrove," kata Rumuar.


Dikatakan, tidak ada satu pun anak negeri yang menolak investasi alias alergi investor, tetapi hadirnya investor yang berkedok perubahan yang pada akhirnya merusak lingkungan harus di lawan karena hal ini akan berdampak pada generasi Daerah ini kedepannya.


"Tidak ada yang menolak investor, tapi kalau merusak pasti kita lawan," tandasnya. (FS)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama