Close
Close

Tiga Terdakwa Timbunan Fiktif RSUD Namrole Di Sidang

Ambon, Orasirakyat.com
Tiga orang terdakwa kasus dugaan korupsi proyek timbunan fiktif di RSUD Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel), tahun anggaran 2020 telah mengikuti sidang perdana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (1/12/21).


Ketiga terdakwa tersebut yakni Rahman Karate dan Haris Tomia sebagai kontraktor, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), La Aca Buton dari RSUD Namrole. Berkas ketiga terdakwa telah dilimpahkan tim penyidik dan JPU Kejari Buru ke Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (16/11/21) lalu.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, Azer Jongker Orno menjelaskan sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap ketiga terdakwa  dalam perkara karena merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah ini.


"Iya, sudah sidang kemarin (Rabu), itu sidang perdana agendanya pembacaan dakwaan, intinya isi dakwaan yang dibacakan dan ketiga terdakwa hadir di ruang sidang karena sidang secara langsung bukan virtual," kata Azer, Kamis (2/12/21).


Orno mengatakan dalam persidangan dua terdakwa yakni Rahman Karate dan Haris Tomia mengembalikan kerugian keuangan negara di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.


"Untuk terdakwa RK mengembalikan Rp 18.500.000, sementara terdakwa HT mengembalikan Rp 10.000.000, La Aca kan dia punya uang pengganti tidak ada lagi, karena dia terima sesuai dengan dia punya pekerjaan," ujar Azer.


Menurut dia dengan dikembalikan Rp 28.500.000 saat persidangan kemarin, belum bisa memulihkan secara utuh kerugian keuangan negara dalam perkara ini.


"Iya, masih kurang dan harus masih ada pengembalian lagi. Intinya dakwaan yang dibacakan perbuatan mereka itu, mereka didakwakan melakukan pembayaran fiktif dan lalu kerugian keuangan negara itu diperkirakan Rp 329.613.980," ungkapnya.


Dia menambahkan untuk agenda sidang selanjutnya, pada Rabu 8 Desember 2021 mendatang.


"Sidang lanjutannya Rabu depan, agenda selanjutnya dipersidangkan mendengarkan keterangan-keterangan saksi," tutupnya.


Untuk diketahui, Pada saat tahap dua kemarin itu ada pengembalian sebanyak Rp 28.500.000, jadi totalnya untuk kasus timbunan fiktif yang sudah dikembalikan Rp 130.000.000 ditambah Rp 28.500.000 sehingga totalnya menjadi Rp 158.500.000, sementara yang belum dikembalikan kurang lebih Rp 100 juta lebih.


Pihak Kejari Buru sementara berupaya agar kerugian negara dapat dikembalikan seratus persen dari pihak terdakwa.


Sebab atas perbuatan mereka, para mereka (pelaku, Rahman Karate dkk) dikenakan Pasal 2 Ayat 1, jo Pasal 3, jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimum 20 tahun penjara. (*)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama