Ambon, Orasirakyat.com
Ketegasan ini disampaikan Pelupessy usai mengikuti apel awal tahun di halaman Balai Kota Ambon, Senin,(3/1/21).
Ia menjelaskan, vaksinasi yang dilakukan Pemerintah adalah untuk menekan penyebaran virus Covid19, sehingga para guru di lingkup Pemerintah Kota Ambon diwajibkan untuk mengikuti vaksin.
“Jadi guru yang tidak vaksin dilarang keras untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka atau secara langsung,” tegas Pelupessy.
Terkait dengan larangan tersebut, Pelupessy mengungkapkan sudah melakukan koordinasi dengan satuan tugas penanganan covid Kota Ambon, dan secara teknis dengan Dinas Pendidikan Kota Ambon.
Dia juga mengungkapkan jika ada guru –guru yang belum di vaksin bisa dapat menghubungi dinas untuk dilakukan vaksinasi, tetapi jika ada guru yang tidak bisa divaksin karena ada penyakit maka untuk dapat melakukan konsultasi sehingga bisa dikeluarkan surat keterangan dari pihak dinas kesehatan atau satgas Covid Kota Ambon.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Ferdinan Tasso kepada wartawan di Balai kota Ambon juga menyampaikan apa yang merupakan arahan untuk para guru yang belum divaksin dilarang melakukan pembelajaran tatap muka langsung telah disampaikan sehingga hal itu sudah diketahui oleh para guru.
“Hal itu sudah kami sampaikan, dan tentunya dinas juga akan melakukan monitoring terkait hal ini, sehingga guru yang belum atau enggan di vaksin dapat melakukan pembelajaran secara online, dan tentunya sudah ada pengaturan teknis soal hal itu," terangnya. (OR/05)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |