Close
Close

Kaya : Surat PAW Anggota DPRD Maluku Dari Partai Golkar Sudah Diserahkan Mendagri

Ambon, Orasirakyat.com
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kantor Gubernur Maluku, D. N Kaya mengatakan, Surat Keputusan (SK) Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Maluku, partai Golkar, dari Almarhumah Murniati Hentihu kepada Michel Tasane Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Buru dan Buru Selatan sudah diserahkan oleh Kementerian Dalam Negeri pada Kamis (06/01/22). 

Hal ini disampaikan Kaya kepada wartawan di Ambon, Jumat (07/01/22).


Kaya menjelaskan, SK tersebut sudah diterima dan akan dilaporkan kepada Gubernur Maluku dalam waktu dekat.


“Jadi SK sudah diterima dan nanti kita lapor pada Gubernur Maluku lewat Pak Sekda, baru proses lebih lanjut seperti apa. Selanjutnya baru di serahkan, dan nantinya arahan pimpinan untuk dikoordinasikan dengan DPRD Maluku," terangnya.


Lebih jauh Kaya menjelaskan, sesuai petunjuk surat pengantar itu mengarahkan Gubernur Maluku untuk berkoordinasi dengan ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury untuk melaksanakan proses pelantikan.


Kaya juga menyinggung terkait nomor SK, belum dapat disampaikan karena hal tersebut harus disampaikan pada saat pelantikan nanti.


“Nanti di umumkan pada saat pelantikan saja, tidak mungkin di umumkan sebelum pelantikan, etikanya tidak ada itu,” tegasnya. 


Terpisah, Sekwan DPRD Maluku, Bodewin Wattimena mengaku bahwa sampai saat ini SK PAW Anggota DPRD Provinsi Maluku dari partai Golkar belum ada di mejanya.


“Belum ada SK PAW di saya, kita lihat besok, kita tunggu saja” paparnya. (OR/05)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama