Namlea, Orasirakyat.com
Hal itu diungkap oleh Ketua DPRD Kabupaten Buru, M Rum Soplestuny, Wakil Ketua asal PKB, Djalil Mukaddar, Sekda Muh Ilyas Bin Hamid SH, saat berdialog dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Prov. Maluku, Albi Hasidungun Rajaguguk saat rombongan DPRD dan Rombongan Pemkab Buru meninjau lokasi Bendungan Waeapo, pada Senin siang (17/1/22).
Dalam sambutannya saat meninjau proyek Bendungan Waeapo, Ketua DPRD Buru, Rum Soplestuny menjelaskan, ia dan rekan-rekan anggota dewan datang bersilaturahmi sekaligus menjalankan peran dan fungsi pengawasan terhadap proyek yang berskala nasional yang sementara dikerjakan di daerah itu.
Dalam kunjungan kali ini, rombongan DPRD juga ada membawa rombongan dari eksekutif yang dipimpin langsung oleh Sekda Muh Ilyas Bin Hamid.
Tetapi yang paling substansi dalam kunjungan hari ini, lanjut Rum selain melakukan monitoring dan pengawasan, ada regulasi yang mengikat, ada kewajiban perusahan yang harus diselesaikan terkait dengan pajak daerah (Galian C).
"Itu adalah salah satu misi teman-teman DPRD dan eksekutif hadir di sini, ada kewajiban yang harus diselesaikan yaitu pajak galian Golongan C," tegas Soplestuny.
Kata Rum, kalau legislatif dan eksekutif saat pembahasan anggaran di DPRD telah berkomitmen menaikkan pendapatan dari sektor pajak daerah, dan salah satunya dari pajak Galian Gongan C, termasuk pula dari proyek Bendungan Waeapo.
Sementara Djalil Mukaddar dalam kesempatan itu, sangat memberikan apresiasi kepada pemerintah pusat, karena Bendungan Waeapo ini sangat membantu masyarakat di daerah itu.
Namun, Djalil menekankan pentingnya kewajiban dari perusahan pelaksana proyek Bendungan Waeapo untuk memenuhi kewajiban membayar pajak mineral bebatuan non logam (Galian C) yang menjadi hak Pemkab Buru.
Terkait dengan kewajiban tersebut, tegas Djalil, kompasnya ada di kontrak. Oleh karena itu, selaku pimpinan DPRD Buru, ia mintakan agar kontrak proyek Bendungan diberikan kepada Badan Pengelola Pendapatan Daerah oleh dua perusahan pemenang kontrak.
"Kami meminta kontrak diberikan dalam waktu dekat ini. Kalau ini menjadi kendala maka kami akan menggunakan hak untuk memanggil PPK dan perusahan untuk kita rapat resmi atau herring di Kantor DPRD untuk kita mencari solusi terbaik," tegasnya.
Sedangkan Sekda dalam kesempatan itu atas nama pemerintah daerah menyampaikan terima kasih atas dibangunnya proyek Bendungan Waeapo untuk menopang pembangunan pertanian, listrik dan juga pariwisata di daerah itu.
Namun sekda berharap, pemanfaatan bahan tambang bebatuan non logam (Galian C) di proyek tersebut, yang ditopang oleh regulasi nasional UU Minerba dan regulasi daerah berupa Perda dan Peraturan Bupati harus direalisasi oleh PT PP - Adhi KSO dan PT Hutama Karya - Jaya Konstruksi KSO, sebab pajak tersebut akan dipergunakan lagi bagi pembangunan kepentingan masyarakat di Kabupaten Buru.Sekda meminta deadline batas waktu kapan kedua perusahan yang masih bandel bayar pajak Galian C ini mau mau melaksanakan kewajibannya.
Dalam kunjungan dan dialog singkat itu, manajemen dari PT PP - Adhi KSO dan PT Hutama Karya - Jaya Konstruksi KSO, tidak muncul untuk menjelaskan alasan masih membandel bayar pajak ke Pemkab Buru.
Sedangkan PPK, Albi Hasidungun Rajaguguk dengan enteng menyatakan menerima semua masukan terkait dengan pajak Galian C itu dan akan meneruskan kepada pihak rekanan pelaksana proyek.
Sementara Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Buru, Azis Tomia kepada wartawan mengungkapkan, proyek Bendungan Rp.2,3 miliar ini bermanfaat bagi masyarakat di Kabupaten Buru.
Tapi ia berharap pula, ada ketaatan dari PT PP - Adhi KSO dan PT Hutama Karya - Jaya Konstruksi KSO membayar pajak bebatuan mineral bukan logam, sehingga memberikan income (pendapatan) bagi Pemkab Buru. Pendapatan dari sektor itu nantinya akan dipergunakan untuk pembangunan jalan di desa-desa dan lain-lain.
Lebih jauh Azis mengungkapkan, dari tahun pertama pekerjaan hingga kini, PT PP - Adhi KSO dan PT Hutama Karya - Jaya Konstruksi KSO masih belum membayar pajak tersebut. Pemerintah Kabupaten sudah beberapa kali menyurat, baik ke kontraktor pelaksana maupun ke Balai Wilayah Sungai tapi belum ada tindak lanjut.
Azis belum bisa menyebut angka pasti nilai pajak yang belum dibayar, karena harus melihat isi kontak yang didalamnya ada tercantum besaran bahan galian bebatuan non logam yang digunakan.
"Sudah beberapa kali diminta, tapi enggan mereka berikan," ungkapnya.
Azis menambahkan, pembangunan sangat besar membutuhkan material bebatuan non logam, sehingga nilai pajak yang harus dilunasi kedua perusahan ini juga mencapai puluhan miliar, seraya menyebut angka di atas kisaran 30 miliar.(LTO)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |