Maluku, Orasirakyat.com
Ketua PW GP Ansor Maluku, Ridwan Nurdin menilai adanya pihak-pihak yang ingin membuat kegaduhan, dan suasana yg tidak kondusif di tengah-tengah masyarakat dengan memanfaatkan momentum terbitnya Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
"Kalau kita menyimak pernyataan menteri agama dengan Baik, dalam suasana hati yang jernih, bijak dan tidak ada kebencian, tentu kita akan lebih bisa memahami substansinya bahwa kementerian agama tidak ada niat buruk sedikitpun. Kita harus jujur," jelas dia, Jumat (25/2).
Ridwan Nurdin menerangkan Menag tidak memiliki maksud apalagi Berniat untuk membandingkan suara-suara dari Masjid dengan hal apa pun.
Selain itu SE Menag No. 5/2022 itu juga tidak melarang. Sekali lagi kami pertegas, Tidak Melarang masjid atau musala menggunakan pengeras suara masjid saat azan yang merupakan bagian dari syiar agama Islam.
"Di sejumlah negara-negara berpenduduk mayoritas muslim lainnya juga ada aturan serupa demi kenyamanan bersama," jelasnya.
"Kita harus mewaspadai adanya pihak yang ingin menciptakan narasi negatif dan menggoreng pernyataan menteri agama untuk menciptakan kegaduhan," pungkas dia. (Rls)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |