Close
Close

Birokrasi Kacau, Pecatan PNS Bisa Jadi Bendahara Setwan Bursel


Namrole, Orasirakyat.com
Ada yang aneh dengan pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) dibawa kepemimpinan Bupati Tagop Sudarsono Soulisa hingga dipimpin oleh istrinya Safitri Malik Soulisa sebagai Bupati dan Gerson Eliaser Selsily sebagai Wakil Bupati.


Aneh karena mantan Calon Anggota DPRD Kabupaten Bursel, Muhamad Yusup yang pernah mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan telah diberhentikan dari PNS di masa pemerintahan Tagop Sudarsono Soulissa, ternyata selama pemerintahan Tagop hingga kini berlanjut di pemerintahan Safitri, Muhamad Yusuf masih aktif sebagai PNS dan malah dipercayakan sebagai Bendahara Dinas Perhubungan Kabupaten Bursel di awal tahun 2021 dibawa kepemimpinan La Ode Adam Malik sebagai Kadis Perhubungan dan diawal Februari 2022 ini kembali dipercayakan sebagai Bendahara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Kabupaten Bursel dibawa kepemimpinan Hadi Longa sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bursel.


Padahal, Muhamad Yusup adalah mantan Calon Anggota DPRD Kabupaten Bursel Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Waesama-Ambalau periode 2014-2019 dan untuk maju sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bursel, maka pada tanggal 2 Juli 2013 lalu, Muhamad Yusup telah mengajukan surat pengunduran diri dari PNS.


Pengajuan surat pengunduran diri itu dilakukan oleh Muhamad Yusup sesuai pasal 123 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN terkait syarat pengunduran diri PNS jika ingin maju menjadi Calon Anggota DPRD. Dimana disebutkan bahwa PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR; Ketua, Wakil Ketua, Anggota DPD; Gubernur dan Wakil Gubernur; Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon.


Dimana sesuai dengan bukti surat permohonan pengunduran diri dari PNS milik Muhamad Yusup yang dikantongi media ini, ternyata pria kelahiran Waesili, 2 Juni 1978 dengan alamat Desa Wamsisi, Kecamatan Waesama itu telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari PNS yang ditanda tangani oleh dirinya diatas meterai Rp. 6.000 sejak tanggal 02 Juli 2013 lalu.


Dalam surat itu, Muhamad Yusup mengaku bahwa dirinya menyatakan dengan sesungguhnya mengundurkan diri dan tidak akan menarik kembali pengunduran dirinya sebagai PNS tanpa ada paksaan dari pihak manapun.


Bahkan, tak tanggung-tanggung, surat itu turut diketahui dan ditanda tangani oleh Hasim Tuarita yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bursel yang adalah atasan Muhamad Yusup di BPBD Kabupaten Bursel.


Merujuk pada surat pengunduran diri Muhamad Yusup itu, Bupati Kabupaten Bursel saat itu, Tagop Sudarsono Soulisa telah menerbitkan surat Nomor : 881/01/KEP/2013 tentang Pemberhentian Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah atas nama Muhamad Yusup dengan NIP 19780602 200112 1 003 dan Pangkat Golongan Ruang yakni Pengatur II/c tertanggal 1 Agustus 2013 yang ditanda tangani oleh Tagop.


Bahkan, tembusan/petikan surat tersebut turut disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta, Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan di Jakarta, Kepala Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara di Makassar, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Buru Selatan di Namrole, Kepala PT. Taspen Persero Cabang Ambon di Ambon, Pejabat Pembuat Daftar Gaji dan kepada yang bersangkutan.


Untuk diketahui pula, saat maju sebagai anggota DPRD Kabupaten Bursel tahun 2014 lalu, Muhamad Yusup yang ada pada nomor urut 2 daftar Caleg, hanya bisa meraih suara terbanyak di urutan ketiga dan harus mengakui keunggulan dua rekannya, Ahmad Umasangadji alias Madoli dan Basir Solissa. Dimana, saat itu, Madoli yang terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Bursel.


Usai gagal menjadi anggota DPRD Kabupaten Bursel, Muhamad Yusup berhasil menggunakan jaringannya dan kembali menduduki jabatan penting di lingkup Kabupaten Bursel dengan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bursel. Namun, tidak diketahui, siapa saja oknum nakal yang turut membantunya sehingga surat pengunduran dirinya maupun surat pemberhentiannya dari PNS seakan-akan hanya kamuflase saja. 


Kembalinya Muhammad Yusuf sebagai ASN pernah ramai jadi bahan pembicaraan maupun pemberitaan media sehingga Kepala BKD Kabupaten Bursel tahun 2015 lalu, AM Laitupa juga sudah angkat bicara dan membenarkan Muhammad Yusuf telah diberhentikan dari ASN, bahkan surat pemberitahuan itu telah disampaikan tembusannya kepada beberapa instansi terkait.


Informasi lain yang berhasil dihimpun, Muhamad Yusup juga pernah di panggil ke Kejaksaan Negeri Buru, tetapi semua itu tidak menghentikan langkahnya untuk kembali menjadi ASN kendati telah mengundurkan diri dan telah diberhentikan dari ASN.


Bahkan Muhamad Yusuf dapat kembali bertugas di Badan Penanggulangan Bencana Daerah, setelah itu Muhammad Yusuf melakukan manuver dan menjadi Bendahara pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan menggantikan Istri dari adik kandungnya (SD).


Berjalannya waktu, Muhamad Yusuf yang juga mantan Bendahara Kantor Camat Waesama ini pun kembali ditunjuk sebagai Bendahara Dinas Perhubungan Kabupaten  Bursel, dan saat ini dia di percayakan sebagai Bendahara Setwan Kabupaten Bursel.


Setelah menjadi Bendahara Setwan, Muhamad Yusup pun kebanjiran ucapan selamat dari beberapa pegawai di lingkup Sekretariat Dewan Kabupaten Bursel melalui akun Facebook


"Selamat dan sukses Abang Gaga M. Yusuf Takimpo (Bendahara Sekwan 2022) selamat berproses di sekretariat DPRD Bursel," tulis pegawai Setwan Kabupaten Bursel yang juga pemilik akun Facebook Jhuki Van Souwakil.


Sementara Akun FB Itha Bega menulis Selamat buat M. YUSUF TAKIMPO.

# andalayak

# semogamembawaperubahan


Sekwan Kabupaten Bursel, Hadi Longa yang dikonfirmasi via telepon selulernya, Minggu (13/02) malam pun mengakui bahwa Muhamad Yusup telah menjadi Bendahara Setwan. 


"Iya", kata Longa singkat.


Ditanyai soal keanehan bahwa Muhamad Yusuf pernah mengundurkan diri dan pernah diberhentikan dari PNS, Longa tak banyak berkomentar.


"Kalau soal itu, Beta kurang tahu," tuturnya.


"Saya belum tau kalau yang bersangkutan telah diberhentikan dari PNS, yang jelas sesuai keputusan Bupati Buru Selatan saudara Muhamad Yusup ditetapkan dalam jabatan Bendahara  pada Sekretariat DPRD guna mengelola Anggaran Sekretariat DPRD tahun 2022," tambah Longa melalui pesan WhatsApp.


Sementara itu, Muhamad Yusup yang dikonfirmasi via pesan WA dan SMS, Minggu (13/02/22) malam tak membalas. Saat dihubungi via telepon selulernya pun direspon.  (Tim)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama