Jakarta, Orasirakyat.com
Dilaporkan, selain membahas pajak mineral bukan logam Bendungan Waeapo, rapat di Kantor Deputi I Staf Kepresidenan (KSP) itu juga membahas peningkatan pembangunan jalan dan jembatan poros Mako - Kayeli, Kayeli - Ilath.
Rapat koordinasi yang berlangsung pukul 14.00 WIB , Selasa (22/2/2022) dihadiri Direktur Jenderal Bina Marga u.p. Direktur Pembangunan Jalan diwakili Kasubdit Wilayah 3 - Ir.Zusnan Asraf Wahab, MT, u.p. Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan diwakili Ketua Tim Koordinator Monev - Radja, u.p. Direktur Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah II.
Hadir juga Direktur Jenderal Sumber Daya Air u.p. Direktur Bendungan dan Danau diwakili Kasubdit Wilayah III,Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku PPK 1.2 Provinsi Maluku Rezha Latuconsina, Kepala Balai Wilayah Sungai Maluku.
Sementara dari Kabupaten Buru hadir Ketua DPRD Kabupaten Buru - M. Rum Soplestuny, Wakil Ketua DPRD Djalil Mukadar, Ketua Komisi 1 Maser Salasiwa dan Ketua Kamisi 3 Jamaludin Bugis dan Kepala Dinas Pendapatan Asis Tomia.
Sedangkan dari pihak kontraktor proyek Bendungan Waeapo PT Hutama Karya (Persero) diwakili SVP-HK - Andung Damarsasongko, PM-HK - Budiono, DPM-Jaya Konstruksi - M. Irfani.
Dari PT PP (Persero) diwakili Deputy GM Ops Infra 2 Firmanda, PM Bendungan Waeapu Paket 1 Yanuar Aulia Kamal.
Sementara PT Adhi Karya (Persero) Tbk diwakili GM Harimawan, Manager Operasi Wilayah Timur Yudi Prasetyo, dan Manager Pemasaran Wilayah Timur Imam Supriyadi.
Ketua DPRD Buru, M Rum Soplestuny yang ditemui usai pertemuan itu menjelaskan, kalau tadi Febry Calvin Tetelepta telah memfasiLitasi DPRD bersama Pemkab Buru bertemu dengan Kementrian PUPR dan rekanan perusahan pelaksana Proyek Bendungan Waeapo di Kec Lolongguba, Kabupaten Buru yang menelan dana Rp.2,1 triliun.
Pertemuan ini khusus membahas keinginan Pemkab Buru bersama DPRD agar rekanan wajib pembayar pajak mineral bukan logam (Galian C) yang menjadi hak Pemkab Buru.
Deputi I KSP, Febry Calvin Tetelepta memfasilitasi pertemuan itu, sebab pertemuan awal masih menemui jalan buntu, sebab baik rekanan maupun pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) masih enggan membayar pajak itu dengan alasan tidak tertulis di kontrak wajib bayar pajak tersebut kepada pemerintah setempat
Dijelaskan lebih jauh, hasil dari pertemuan itu cukup menggembirakan, dimana Deputi I KSP secara khusus meminta Balai Wilayah Sungai (BWS) yang bertanggungjawab di Proyek Bendungan Waeapo agar meminta legal Opini (LO) kepada Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku sebagai pegangan hukum supaya rekanan wajib membayar pajak mineral bukan logam kepada Pemkab Buru.
"Nanti teknisnya berapa akan diatur bersama Dinas Pendapatan Kabupaten Buru," papar Rum.
DPRD menuntut pajak mineral bukan logam itu harus dibayar dengan berpegang kepada UU Nomor 28 Tahun 2029 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, serta Perda Kabupaten Buru Nomor 01 tahun 2011.
Peraturan yang disebutkan di atas lespesialis dan memperkuat posisi daerah memaksa rekanan wajib membayarnya.
"Karena Lekspesialis, maka Deputi I juga berikan petunjuk kepada BWS supaya meminta LO kepada kejaksaan, itu kesimpulan rapat," imbuh Rum Soplestuny.
Sebagaimana pernah diberitakan, DPRD Kabupaten Buru mendesak perusahan proyek Bendungan Waeapo untuk memenuhi kewajiban membayar pajak mineral bebatuan non logam (galian C) yang menjadi hak Pemkab Buru senilai kurang lebih Rp. 50 miliar.
Terkait dengan kewajiban tersebut, Wakil Ketus DPRD Djalil Mukaddar mengatakan, kalau kompasnya ada di kontrak. Oleh karena itu, selaku pimpinan DPRD Buru, ia mintakan agar kontrak proyek bendungan diberikan kepada Badan Pengelola Pendapatan Daerah oleh dua perusahan pemenang kontrak.
“Kami meminta kontrak diberikan dalam waktu dekat ini. Kalau ini menjadi kendala maka kami akan menggunakan hak untuk memanggil PPK dan perusahan untuk kita rapat resmi atau hearing di Kantor DPRD, untuk kita mencari solusi terbaik,” ujarnya.
DPRD Buru juga pernah mengadakan rapat lintas komisi bersama BWS dan rekanan. Tapi menemui jalan buntu, sehingga ada banyak anggota dewan menyarankan agar masalah ini dilaporkan saja kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. (LTO)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |