Namlea, Orasirakyat.com
Paur Humas Polres Pulau Buru, Aipda MYS Djamaludin yang dikonfirmasi membenarkan ada pelaporan kasus pemukulan tersebut oleh korban Sahran Silehu.
Aipda Djamaludin mengutip Kanit III SPKT Polres Pulau Buru, mengatakan, kalau situasi Kamtibmas di Wilayah Hukum Polres Pulau Buru dan Polsek Jajaran selama 1 x 24 jam terhitung dari Hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 Pukul 08.00 WIT s/d hari Minggu tanggal 13 Februari 2022 pukul 05.00 WIT, tetap aman dan kondusif.
Namun akui Aipda Djamaludin, ada masuk laporan satu kasus dengan Nomor : LP / B / 29 / II / 2022 / SPKT / POLRES PULAU BURU / POLDA MALUKU.
Yang datang melapor, Sahran Silehu, beralamat tempat tinggal sementara di Bandar Angin, Desa Namlea, Kec. Namlea, Kab. Buru.
Sahran Silehu di hadapan polisi yang sedang piket mengaku dianiaya oleh SL dengan TKP di samping Mesjid Dusun Pohon Durian.
Menguatkan laporannya, Sahran datang ke SPKT dengan membawa beberapa rekan sebagai saksi yang menyaksikan peristiwa pemukulan.
Diuraikan Sahran, bahwa pada Hari Minggu tanggal 13 Februari 2022, sekitar Pukul 02.45 WIT, telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap dirinya oleh SL.
Sebelum peristiwa naas itu terjadi, Sahran saat itu sedang mengikuti acara melantai (pesta) di Dusun Pohon Durian.
Sekitar pukul 02.30 WIT, Sahran keluar dari lokasi pesta dan telah dikuntit oleh SL.
Konon khabarnya, SL tidak nyaman karena di pesta tersebut, Sahran ada mengganggu seorang perempuan berinisial I dan juga meminta nomor Hpnya.
Kemudian SL menanyakan beberapa hal kepada Sahran, dan berlanjut dengan tindakan pemukulan menggunakan tangan kosong.
Tangan kiri SL yang melayang ke arah wajah bersarang tepat di bagian hidung Sahran, mengakibatkan korban bermandikan darah.
Kejadian itu tidak berlangsung lama, karena ada yang datang melerainya.
Korban yang tidak terima dengan tindakan main hakim itu lalu mendatangi Mapolres Pulau Buru pada Minggu Pukul 03.30 WIT dini hari untuk melaporkan kejadian pemukulan dan meminta agar masalah itu diproses hukum lebih lanjut.
Usai menerima laporan, polisi bergerak cepat dengan membuat permintaan visum di RS. Terlapor terancam dikenakan tindak pidana penganiayaan pasal 351 ayat (1) KUHPidana. (LTO)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |