Namlea, Orasirakyat.com
Hal ini ditegaskan Matetemun kepada wartawan, Kamis (10/2/22). Menurutnya, jika pemerintah membuka dan melegalkan tambang emas ilegal Gunung Botak yang berada di Kecamatan Kayeli, Kabupaten Buru, maka sangat berdampak positif bagi masyarakat.
"Pemerintah harus segera mengeluarkan Ijin Pertambangan Rakyat, sebab jika itu ada dan Gunung botak sudah legal maka piring makan bagi masyarakat adat maupun komponen
masyarakat di kabupaten ini juga tersedia," ucap Matetemun.
Lanjutnya, bila pemerintah selalu menutup diri dan tidak melegalkan tambang tersebut maka dampak
negatif bisa terjadi yang bisa mengakibatkan perputaran ekonomi di Pulau Buru menjadi tumpul.
"Ini berdampak langsung bagi masyarakat, bagi anak-anak
sekolah yang menggantungkan ekonominya di tambang Emas Ilegal Gunung Botak. Bagaimana anak - anak kami bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi kalau kondisinya seperti ini, apalagi saat ini ada Covid19 ," tuturnya.
Pihaknya juga menagih janji Gubernur Maluku, Murad Ismail yang sesumbar mengatakan akan melegalkan tambang Emas Gunung Botak jika dirinya terpilih sebagai Gubernur.
"Kami masih menyimpan janji- janji Gubernur Maluku, Murad Ismail saat kampanye di
desa Wagernangan, waktu itu, gubernur berjanji jika terpilih siap
melegalkan tambang emas Gunung Botak, namun disayangkan hingga saat ini janji Gubernur tehadap keinginan masyarakat Buru belum juga dipenuhi,” ungkapnya.
"Jika tembang emas Gunung botak ini legal, maka Kami dari Soar Pito-Soar Pa suku adat siap untuk dibina oleh pemerintah. Tambang
ini merupakan salah satu solusi pemulihan ekonomi masyarakat dimasa Pandemi covid-19," tambahnya.
Tak hanya itu, pihaknya menjelaskan kalau tambang Emas Gunung Botak ini selain mampu mencukupi kebutuhan ekonomi masyarakat pulau Buru, Tambang Gunung Botak juga dapat menambah Pendapatan Asli Daerah.
"Ini soal kesejahteraan masyarakat, tambang gunung botak kami yakin dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika dilegalkan dan dikelola dengan baik," pungkasnya. (Rls)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |