Namlea, Orasirakyat.com
Selanjutnya, Muhtadi akan mengemban tugas sebagai Atase Hukum Kedutan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Arab Saudi berkedudukan di Riyadh.
Penggantinya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buru adalah M Hasan Pakaja yang saat ini menjadi Koordinator pada Kejati Gorontalo.
"Rekan rekan sekalian, hari ini telah hadir di Kejaksaan Negeri Buru. Pertama-tama, ini dalam rangka pamitan, saya mohon diri, pamit dari rekan semua," ujar Muhtadi Rabu siang (23/2/2022).
Muhtadi berterima kasih kepada wartawan yang ngepos di Kejasaan Negeri Buru yang dinilainya begitu setia dengan penuh semangat dan persahabatan membantu menginformasikan kegiatan Kejaksaan Negeri Buru pada tahun 2022 dan awal tahun 2022.
Bagi Muhtadi, kebersamaan wartawan dan instansi Kejaksaan Negeri Buru ini sangat luar biasa. Karena tanpa ada wartawan, maka informasi program kejaksaan itu tidak akan langsung sampai di masyarakat secepatnya.
"Sekali lagi, kami dari lubuk hati yang paling dalam mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas bantuan, atas persahabatan dan pertemanan dari rekan-rekan semua," ucap Muhtadi.
Pamitan Dengan wartawan ini dilakukan mendadak, karena secara mendadak pula Muhtadi diperintahkan harus berangkat ke Ambon pada Kamis pagi (24/2/2022).
Ia dan penggantinya M Hasan Pakaja akan melakukan serahterima jabatan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku pada Jumat nanti (25/2/2022).
Usai serahterima jabatan, Muhtadi langsung terbang ke Jakarta untuk melapor ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI guna menerima tugas baru di KBRI Arab Saudi.
Dalam kesempatan pamitan mendadak ini, Muhtadi juga menginformasikan beberapa hal penanganan beberapa perkara korupsi paling menonjol selama ia menjabat sebagai Kajari di Kejaksaan Negeri Buru.
Ada beberapa kasus yang belum sampai ke penuntutan atau persidangan, akan ditinggalkannya sebagai Pekerjaan Rumah (PR) buat M Hasan Pakaja.
PR yang akan ditinggalkannya itu akan dibicarakan dirinya dengan M Hasan Pakaja pada saat serahterima nanti.
Kasus yang menonjol yang belum tuntas itu, salah satunya TPK dana MTQ Propinsi Maluku ke-27 di Namrole, Kabupaten Buru Selatan yang merugikan negara mencapai Rp.9 miliar lebih.
Kemudian ada TPK lampu jalan tenaga Surya dengan vendor CV Tujuh Wali yang juga telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
Berikutnya, proyek tambatan perahu pada Dinas Perhubungan yang seharusnya sudah diekspose pada hari ini untuk menetapkan siapa saja calon tersangkanya.
"Yang ini juga akan saya tinggalkan dan menjadi PR bagi pejabat baru," pungkas Muhtadi. (LTO)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |