Close
Close

Polisi Didesak Tangkap Pemilik Eksavator di Tambang Ilegal GB

Ambon, Orasirakyat.com
LIRA mendesak Kapolda Maluku perintahkan Kapolres Pulau Buru Untuk Tangkap Pemilik Alat Berat Eksavator yang beroperasi mengetuk pasir emas di Sungai Anahoni, tambang ilegal Gunung Botak (GB), Kabupaten Buru.


Dalam siaran persnya, LIRA Maluku mengungkap fakta terbaru, kalau Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di Gunung Botak, Kab. Buru saat kini kembali marak.


Diduga kuat, maraknya aktivitas penambangan ini karena ada  tangan tangan siluman yang ikut bermain dalam meraup keuntungan di atas penderitaan masyarakat.


Mestinya pemerintah dan aparat keamanan harus bertindak tegas atas fenomena ini. Karena selain telah merusak lingkungan hidup, juga akan berdampak terhadap keamanan masyarakat sekitar lokasi.


Buktinya, beberapa waktu lalu pernah terjadi peristiwa penembakan yang dilakukan oknum aparat keamanan yang berakhir dengan tewasnya seorang warga.


"Mirisnya, walaupun sering terjadi kericuhan antar penambang, bahkan sudah beberapa kali ditutup secara paksa, namun aktivitas penambangan tetap berlanjut," tanggap Korwil LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating , Minggu (20/2/2022).

Menyikapi persoalan yang semrawut ini, Sariwating merasa sangat prihatin atas situasi yang terus terjadi di Gunung Botak." Sudah ada perintah dari bpk Presiden Jokowi di tahun 2017 kepada Gubernur Maluku untuk segera menutup lokasi GB " ingatkan Sariwating.


Atas perintah dimaksud, Gubernur Said Assagaf langsung berkordinasi dengan Kapolda Irjen. Pol Royke Lumowa. Kedua pejabat ini sukses mengobrak abrik semua peralatan termasuk tenda tenda milik penambang, dan mengusir mereka dari lokasi. Dan saat itu GB bersih dari aktivitas penambangan dan tidak terlihat lagi penambang di sana.


"Namun ketika kedua pejabat ini tidak lagi menjabat, marak lagi terjadi aktivitas di sana, menjadi tanda tanya besar kenapa hal ini bisa terjadi ? sesal Sariwating.


Bahkan saat ini di GB tepatnya di areal sungai Anahoni, menurut informasi terlihat ada alat berat ( exavator ) yang sedang ber operasi mengeruk pasir emas. " Kehadiran exavator pasti akan menimbulkan efek kerusakan lingkungan yang parah " sambung Sariwating.


Dikatakan, hal ini merupakan pelanggaran atas UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Ada larangan dalam mencemari dan perusakan lingkungan hidup. Pasal 69 ayat 1 butir a " setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup "

Dan jikalau dalam aktivitas pengerukan pasir disertai dengan peredaran bahan merkuri atau sianida, maka ada sanksi pidana paling sedikit 1 tahun, dan paling lama 3 tahun. Dan denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 3 Milliar ( pasal 101 ).

Dengan beraktivitas kembali tambang GB ini diduga ada unsur pembiaran yang di dilakukan oleh aparat. 

Pembiaran ini adalah bentuk pembangkangan atas perintah Presiden Jokowi.


"Oleh sebab itu kami minta ke pada Kapolda Maluku, Irjen Pol. Lotharia Latief untuk perintahkan Kapolres Pulau Buru, AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja SIK, MSi segera menangkap pemilik excavator serta menyitanya sebagai barang bukti, untuk selanjutnya di proses sesuai hukum yang berlaku," tegas Sariwating.


Tidak hanya itu tapi juga membersihkan lokasi GB dari aktivitas para penambang dan mengusir mereka semua dari situ.


"Kami akan terus memantau situasi yang terjadi di lokasi.Jika ternyata areal penambangan masih tetap beraktivitas, maka LSM LIRA Maluku tidak segan segan akan melaporkan hal ini langsung kepada bpk Kapolri,"tutup Sariwating. (OR/02)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama