Namlea, Orasirakyat.com
Wartawan media ini melaporkan, Penyisiran kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) di lokasi Sungai Anahoni tambang emas Gunung Botak oleh personil Polres Pulau Buru dipimpin Wakapolres, Kompol Ruben M.H. Sihombing, Senin (21/2/2022).
Penyisiran itu sesuai Surat Perintah Kapolres Pulau Buru Nomor : SPRIN/261/II/OPS.2/2022 tanggal 21 Februari 2022.
Sebanyak 58 personil dikerahkan untuk melakukan penertiban di hari pertama ini dan akan dilanjutkan esok dengan mengerahkan satu lagi alat berat jenis Eksavator.
Team penertiban yang terdiri dari personil Polres Pulau Buru dan personil Polsek Waeapo yang dipimpin Kompol Ruben M.H.Sihombing, S.I.K tiba di lokasi Sungai Anahoni pada pukul 12.00 WIT.
Selanjutnya team melaksanakan apel yang diambil oleh Kasat Polair Polres Pulau Buru IPDA Jefileri J. Manuhua.
Dalam arahannya, Manuhua menjelaskan, bahwa Perintah pimpinan untuk melakukan pembersihan terhadap kegiatan penambangan emas ilegal di Anahoni dengan cara dibongkar dan dibakar.
"Usahakan tidak ada bangunan atau tenda yang terlihat masih berdiri. Semua aktifitas dan tenda harus diratakan dengan tanah.
Kegiatan kita hari ini dibantu dengan satu unit alat berat jenis loader. Jika ada kendala atau benturan dengan penambang maka lakukan langkah yang humanis dan persuasif," pesan Manuhua.
Selanjutnya, kegiatan dimulai dari wilayah atas kali Anahoni hingga bawah kali Anahoni.
Ia meminta anggota untuk membakar semua tenda yang masih terlihat berdiri dan merusaki semua peralatan yang ditemukan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi."Kegiatan harus maksimal hari ini, jika masih terlihat ada tenda atau aktifitas yang tidak tersentuh maka team semua akan bermalam di lokasi kali Anahoni untuk melanjutkan kegiatan pada Heri esok," ujar Manuhua.
Masyarakat yang masih berada di sana diarahkan untuk segera meninggalkan Anahoni.
Masyarakat dihimbau tidak lagi melakukan aktifitas penambangan emas tanpa izin, baik yang menggunakan bahan kimia ataupun penambangan emas manual.
Jelang sore hari pukul 18.00 WIT, kegiatan selesai, kemudian dilakukan apel yang diambil oleh Kaur Humas polres Pulau Buru Aipda M.Y.S. Djamaludin.
Kemudian team kembali ke lokasi Jalur D Desa Persiapan Wamsait Kecamatan Waelata untuk beristirahat.
Sementara itu, Aipda Djamaludin menjelaskan, pada penertiban hari pertama ini telah dirusak sejumlah bak rendaman milik para penambang emas tanpa izin di Anahoni.
Telah dibakar dan dirusak sejumlah tenda milik penambang dan warung yang beroperasi di lokasi kali Anahoni Desa Kayeli Kecamatan Teluk Kayeli. Para penambang telah meninggalkan lokasi Anahoni Desa Kayeli Kecamatan Teluk Kayeli.Pasca penyisiran pada penambang secara berangsur-angsur telah meninggalkan lokasi kali Anahoni.
Kegiatan penyisiran akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022 untuk membongkar seluruh bak rendaman yang belum sempat terbongkar.
Penyisiran hari kedua direncanakan akan menggunakan satu unit alat berat jenis Excavator.(LTO)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |