Jakarta, Orasirakyat.com
Dikutip dari laman www.jdih.kemnaker.go.id, Permenaker ini ditetapkan pada 2 Februari 2022, dan diundangkan pada tanggal 4 Februari 2022.
Menurut Mudhofir, keluarnya Permenaker tesebut dikhawatirkan akan menambah kesulitan kaum buruh di Indonesia.
"ReJO menyayangkan keluarnya Permenaker Nomor 2 tahun 2022 itu. Dengan situasi kondisi ekonomi dan buruh kurang baik akibat Covid-19 saat ini," ungkap Mudhofir Khamid, Senin 14 Februari 2022.
Dirinya khawatir, keluarnya Permenaker tersebut akan menganggu kinerja pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi.
"Secara tidak langsung Permenaker itu berpotensi mengganggu kinerja pemerintah," cetus tokoh buruh ini.
Masih menurut Direktur Ketenagakerjaan dan Migran Care ReJO Institute ini, Permenaker tersebut sangat merugikan buruh. Karena, buruh baru bisa mengambil JHT itu pada usia 56 tahun.
"Masak mengambil dana manfaat hari tua harus menunggu usia buruh 56 tahun. Bagaimana dengan nasib buruh yang di PHK sebelum usia 56 tahun?. Masak iya harus menunggu harus menunggu lama," jelasnya.
Mudhofir berharap menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah segera melakukan revisi peraturan tersebut. Jika tidak, dirinya khawatir akan terjadi gelombang penolakan dan demonstrasi dari buruh yang akan membuat situasi dan kondisi yang tidak kondusif.
"Permenaker itu harus direvisi khusus terkait buruh yang terkena PHK mendapat pembayaran manfaat JHT tanpa harus menuggu pada saat usia pensiun 56 tahun", ujar mantan Presiden KSBSI ini. (Wit)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |