Close
Close

Tiga Tersangka Timbunan Fiktif Dituntut 4 Tahun Penjara


N
amrole, Orasirakyat.com 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buru menuntut tiga tersangka kasus korupsi proyek timbunan fiktif Namrole masing-masing 4 tahun penjara.


Ketiga tersangka itu terdiri dari pengusaha Rahman Karate dan Haris Tomia alias Ai, serta pejabat pembuat komitmen La Aca Buton dari RSUD Namrole.


Hal itu dikatakan Kasie Intelijen Kejari Buru, Azer Orno kepada media ini melalui saluran telepon, Senin (14/02).


"Iya benar, ketiga tersangka dituntut masing-masing 4 tahun penjara," kata Orno.


Orno menjelaskan, tuntutan itu dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang berlangsung, Kamis (10/02) lalu di Pengadilan Tipikor Ambon.


"Tuntutan itu sudah dibacakan dalam sidang yang berlangsung hari Kamis lalu di Pengadilan Tipikor Ambon," jelasnya.


Setelah pembacaan tuntutan itu, lanjut Orno, pada Kamis (17/02) nanti akan kembali digelar sidang dengan agenda pembelaan.


"Agenda selanjutnya ialah pembelaan yang akan berlangsung hari Kamis Minggu ini," ucapnya.


Sebelumnya diberitakan, Kejari Buru telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek timbunan fiktif RSUD Namrole.


Tiga orang yang ditetapkan tersangka yaitu, pengusaha Rahman Karate dan Haris Tomia alias Ai, serta pejabat pembuat komitmen La Aca Buton dari RSUD Namrole.


Proyek fiktif tahun 2020 lalu merugikan negara sebesar Rp.329.613.687. ter­sang­ka Rahman Karate dan Haris menggu­nakan perusahaan CV SB dan CV N untuk mengerjakan proyek timbunan di RSUD Namrole. Namun proyek ini tak pernah dikerjakan alias fiktif.


“Kerugian keuangan negara ini dari pembayaran terhadap perusa­haan yang dipakai oleh para ter­sangka. CV SB sebesar Rp.184 juta dan CV N sebesar  Rp.175 juta. Kemudian ada biaya konsultan  sehingga seluruhnya Rp.329 juta lebih,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Muhtadi saat jumpa pers dengan para wartawan di Kantor Kejaksaan Senin (3/9/) siang.


Penetapan tersangka ini dila­kukan, setelah tim penyidik Kejari Ambon melakukan ekspos dan bersepakat menetapkan tiga orang ini sebagai tersangka.


“Tiga tersangka tersebut yakni inisial LA, PPK pada RSUD Nam­role tahun 2020. Kemudian yang kedua berinisial RK seorang swasta. Yang ketiga berinisial MAB alias HT juga seorang swasta. Jadi dua orang swasta dan satu PPK,” lanjut Muhtadi.


Muhtadi menerangkan, kalau Rahman Karate, Haris Tomia dan La Aca Buton disangkakan mela­nggar pasal 2, pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.


Selain itu, tim penyidik Kejari Namlea telah melakukan pemerik­saan terhadap 17 orang saksi  yang dilanjutkan dengan ekspos perkara.


“Ekspos perkembangan kasus telah dilakukan tadi pagi (Senin-red) dari pukul 09.00 WIT hingga Siang pukul 12.00 WIT, dalam ekspose tersebut tim  sepakat menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” tuturnya.


Selama proses pemeriksaan, kejaksaan telah berhasil menyita uang sebesar Rp.130.075.000 dari tangan sembilan saksi termasuk pula para tersangka.


Salah satu saksi yang mengem­balikan uang karena ikut menik­mati hasil korupsi proyek fiktif, yakni Direktur CV Sinar Bupolo, Jefry Hu­kunala sebesar Rp.3 juta. CV Sinar Bupolo bersama CV Naila milik Alkatiri, telah dipakai untuk men­cairkan dana proyek fiktif tersebut.


Sedangkan dari tiga oknum tersangka, La Aca Buton baru kembalikan Rp.3,5 juta, lalu Rahman Karate  Rp.35 juta dan  Haris Tomia Rp.20 juta.


Muhtadi dan tim kejaksaan masih terus mengupayakan agar  sisa kerugian negara sebesar Rp.199 juta lebih dapat disita lagi dari ketiga tersangka.


“Masih ada yang belum berhasil kami selamatkan sejumlah Rp.199 juta lebih. Ini nanti kita upayakan pe­ngembalian sisa kerugian ne­ga­ra sebelum penuntutan,” kata­nya.


Muhtadi optimis kalau kasus ini akan rampung dan sampai pe­nuntutan pada tahun ini, sehingga tidak lagi ada tunggakan di tahun depan.


Ditambahkan, pihaknya akan memeriksa lagi para saksi untuk tiga tersangka ini. Modus dari ko­rupsi ini berawal dari Rahman Karate dan Haris Tomia mengajukan pembayaran terkait dengan  timbunan di RSUD Namrole yang menurut mereka telah dikerjakan pada tahun 2017 lalu.


Setelah melalui lobi-lobi, akhir­nya PPK LA Aca dengan Rahman dan Haris  kedua menandatangani kontrak yang melibatkan CV Sinar Bupolo.


Kejari menegaskan, pada tahun 2017 lalu ada terjadi penimbunan di halaman RSUD Namrole.Tetapi penimbunan itu merupakan sumbangan dari para kontraktor karena ada kegiatan MTQ Provinsi Maluku di Kota Namrole.


“Kenapa ada timbunan, karena saat itu di RSUD Namrole dijadikan tempat menginap para kafilah, sedangkan  lahan pekarangan RSUD  mengalami kebanjiran. Se­hi­ngga Dinas PU berinisiatif me­minta bantuan kepada kontraktor yang saat itu sedang melakukan penggalian di pinggir ruas jalan untuk membuang tanah galian ke RSUD,” tuturnya.


Namun kedua tersangka, Rah­man Haris memanfaatkan itu seolah-olah pemerintah daerah memiliki hutang, sehingga mereka menggunakan CV SB dan CV N untuk mengajukan pembayaran dan kemudian dibuat kontrak dengan PPK LA seolah-olah ada pekerjaan yang diperintahkan oleh RSUD Namrole, sehingga pada bulan Februari 2020 lalu diterbitkan surat perintah melakukan pem­bayaran.


Padahal  saat itu di RSUD Nam­role belum ada anggaran dan baru dianggarkan di anggaran peru­bahan Tahun 2020 sekitar bulan Desember tahun 2020.


Dijelaskan, jika tim penyidik su­dah berkoordinasi dengan auditor BPKP untuk menghitung kerugian negara. Dari hasil koordinasi dan eks­pose dengan BPKP yang dilaksa­nakan pada bulan lalu, pihak BPKP menyampaikan pendapat perkara ini bisa dilakukan perhitungan sendiri oleh penyidik karena tidak terlalu rumit.


Muhtadi berharap, bukan saja masyarakat mengetahuinya tetapi juga warning bagi pelaku-peaku lainnya supaya tidak melakukan kejahatan yang sama.


Ia berharap nanti akan ada per­baikan sistem, sehingga tidak ada lagi kegiatan korupsi pencurian keuangan negara. (OR/02)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama