Close
Close

BPN / BPNA Di SBT Diduga Tak Miliki SK

SBT, Orasirakyat.com
Tunjangan yang dibayarkan oleh Pemerintah Negeri dan Negeri Administratif kepada Badan Permusyawaratan Negeri (BPN)/Badan Permusyawaratan Negeri Administratif (BPNA), pada sejumlah Desa di Kabupaten Seram Bagian Timur diduga bermasalah, pasalnya para wakil rakyat di desa ini tidak memiliki dasar hukum yaitu surat keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati.


Pembayaran tunjangan semestinya didasarkan pada surat keputusan yang dikelurkan oleh Bupati sebagai pihak yang berwenang, namun sangat disayangkan, para ketua, sekretaris dan Anggota BPN/BPNA di desa atau sebutan lain ini tidak memiliki itu, hal ini tentu berdampak hukum, karena tidak ada dasar yang dipakai oleh para Pemerintah Desa untuk membayar tunjangan mereka.


Salah satu Pemuda SBT, Fahrun Musaad saat dimintai tanggapannya mengatakan, pembayaran tunjangan BPN oleh pihak Desa sangat menyalahi aturan karena tidak ada dasar hukumnya.


"Itu menyalahi aturan, karena pembayaran tidak mendasar," kata Musaad.


Untuk itu, dirinya mendesak Bupati Seram Bagian Timur agar segera mengeluarkan SK kepada para BPN/BPNA, agar dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan di Desa, para wakil rakyat di desa ini bisa bertindak lebih karena telah telah memiliki dasar hukum. 


Selain itu, dirinya mendesak Inspektorat SBT sebagai auditor internal pemerintah agar memberikan pembinaan kepada para Kepala Desa, sehingga tidak terjadi kekeliruan saat pembayaran tunjangan.


"Inspektorat harus melakukan pembinaan selaku APIP. dan Bupati segera mengeluarkan SK," ucap Musaad.


Sementara ketua KNPI SBT, Rusdy Rumata menilai jika dibyarkan tanpa SK, maka itu masuk kategori salah bayar. 


Menurutnya jika hal masuk kategori temua sehingga bisa saja diselidiki oleh pihak penegak hukum.


"Itu kan salah bayar itu, bayar harus berdasarkan SK," Ujar Rumata.


Ketentuannya telah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada pasal 58 ayat 2 menjelaskan, Peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota. 


Untuk diketahui, BPN/ BPNA di Kabupaten Seram Bagian Timur yang ada pada 198 Desa, bukan saja hak mereka berupa tunjangan yang dibayarkan oleh Pemerintah Desa, namun lebih dari itu, Para Wakil Rakyat di Desa ini juga diduga mendapatkan operasional perkantoran, sementara mereka tidak memiliki SK sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas. (OR/FS)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama