Alat berat tersebut awalnya diparkirkan di halaman Rumah milik salah satu warga di komplek Wailola besar Kecamatan Bula, tepatnya di depan tower Telkomsel.
Dua oknum staf ini kemudian menyewa seorang yang diketahui bernama Meyek untuk memotong alat berat tersebut agar mempermudah pengangkutan, Potongan body alat berat tersebut selanjutnya kemudian diangkut ke penada di Ambon.
Sementara itu salah satu oknum staf, Dody Bilahmar saat dikonfirmasi media ini menjelaskan, jenis alat berat yang dimaksudkan bukan bomak tetapi mini wals yang telah rusak selama kurang lebih 14 tahun, dan sebagian telah diambil oleh orang lain.
Ketika ditanya terkait dengan jumlah yang diterima dari hasil penjualan bongkahan alat berat tersebut dirinya mengatakan. Uang yang diterima dirinya sebesar Rp.17.000.000
"Akang pung nama mini wals bukan bomak, Orang su pancuri akang duluan, dan rusak sekitar 14 tahun yang lalu," kata Bilahmar via telpon selulernya pada Jumat (11/03/2022).
Ketika disinggung terkait dengan aset Pemda, Bilahmar menjelaskan, alat berat ini hibah dari Pemprov Maluku. Selain itu, akibat tidak ada anggaran pemeliharaan sehingga saat rusak alat berat tersebut dibiarkan begitu saja
"Iya itu hibah dari Pemprov. Tidak ada anggaran pemeliharaan sehingga dibiarkan begitu saja," ucap Dody.
Lebih lanjut, dirinya siap untuk ganti rugi atas penjualan sisa-sisa rongsokan alat berat ke penada besi tua tersebut jika dituntut untuk menggantikan semuanya.
"Siap ganti rugi," ucapnya. (FS)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |