Namlea, Orasirakyat.com
Ketua DPRD Buru menegaskan hal itu di hadapan para wartawan usai mengikuti Wisuda 33 Hadfiz Qur'an SDIT Bina Umat di aula kantor bupati, Sabtu (26/3/2022).
Dijelaskan, kalau surat dari Kemendagri tanggal 24 Maret 2022 telah diterima DPRD Buru. Surat atas nama Mendagri itu diteken Dirjen Otda, Akmal Malik perihal usul pemberhentian Kepala Daerah - Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir tahun 2022.
"Surat sudah diterima, Insya Allah Senin dan seterusnya beta akan rapat dengan teman-teman untuk menentukan jadwal Paripurna Pengusulan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buru," ujar Rum.
Kata Rum, usulan hasil rapat paripurna itu harus sudah diteruskan ke Kemendagri melalui Gubernur Maluku paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan Bupati Ramly Ibrahim Umasugi dan Wakil Bupati Amustofa Besan yang akan berakhir tanggal 22 Mei 2022 nanti.
"Dalam waktu dekat kita akan berproses. Paling penting yang pertama, kita akan bicarakan secara internal di kelembagaan DPRD untuk kita menentukan jadwalnya kapan untuk bisa melakukan paripurna pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Buru," tambahkan Rum.
Ditanya wartawan apa nanti ada pemberian penghargaan khusus di DPRD kepada Ramly Umasugi yang sudah dua periode memimpin Buru dan dinilai sukses?, Rum mengaku sebagai ketua DPRD terlebih dahulu ia harus bicarakan dengan teman-teman dewan secara kelembagaan.
"Pastinya secara historis dan prestasi, kita mengakui kepemimpinan Pak Ramly sebagai Bupati Buru yang berjasa membangun daerah ini," akui dia.
Surat Kemendagri yang ditujukan kepada gubernur dan seluruh pimpinan DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, di situ menyebutkab, berkenaan dengan akhir masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Masa Jabatannya Berakhir Pada Tahun 2022, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa "Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD Kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
2. Sehubungan dengan ketentuan tersebut di atas, diminta kepada:
a. Pimpinan DPRD Provinsi untuk mengusulkan pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD Provinsi tentang pengumuman usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur.
b. Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota untuk mengusulkan pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD Kabupaten/Kota tentang pengumuman usul pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali kota.
3. Usul pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta usul pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Wali kota, disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Bupati dan/atau Wakil Bupati serta Walikota dan/atau Wakil Walikota. (OR/02)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |