Ambon, Orasirakyat.com
Kasus penganiayaan yang terjadi pada Minggu dini hari (13/3/2022) mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.
Kedua korban dianiaya di tempat berbeda di kawasan Pasar Mardika.
Korban RT dianiaya MN di depan pintu masuk terminal A1 Mardika, sementara AS ditusuk orang tak dikenal (OTK) di terminal angkot Karang Panjang.
Diketahui, RT yang merupakan seorang tukang ojek, mengalami luka lecet di tangan kiri dan tulang belakang sebelah kiri. Sementara AS ditikam OTK mengenai dada kiri hingga tewas.
Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa itu berawal saat RT mengantar AS menggunakan sepeda motor. AS diturunkan RT di depan rumah makan Anda sekitar pasar mardika.
Korban AS berjalan menemui MN yang sedang berbaring sambil bermain HP bersama sejumlah pelaku lainnya.
AS kemudian mencabut pisau dan langsung menusuk MN. Beruntung, MN mampu menghindar dan langsung melarikan diri untuk menyelamatkan diri.
Setelah gagal melakukan aksinya, AS kemudian melarikan diri ke arah terminal angkot Karang Panjang. Di sana, AS kemudian ditusuk OTK mengenai dada kirinya.
Setelah kena tusuk OTK, AS kemudian lari menyelamatkan diri, namun pas tiba di lorong Hotel Yosiba, AS terjatuh dan meninggal dunia akibat tusukan yang dialaminya.
Kapolsek Sirimau, AKP Mustafa Kamal, yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Kapolsek menyebutkan kasus ini sudah ditangani oleh Polresta Ambon.
“benar. Jadi untuk kasus penikaman yang menyebabkan AS meninggal dunia ditangani oleh Polresta Ambon,” kata Mustafa.
Kapolsek mengaku, untuk MN pelaku penganiayaan terhadap RT, sudah diamankan pihak berwajib.
Lanjutnya, untuk MN sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan bersama sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHPidana.
“Kami sudah tahan pelaku MN. Dia di jerat dengan pasal 170 tentang kekerasan secara bersama,” tandasnya. (OR/05)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |