Close
Close

Kelian: Penambahan Daerah Pemilihan di SBT Final


Bula, Orasirakyat.com
Rencana Komisi pemilihan umum (KPU) Seram Bagian Timur (SBT) untuk menambah Daerah Pemilihan (Dapil) baru pada pileg 2024 mendatang final. Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU SBT, Kisman Kelian pada Rabu (02/03/2022) di ruang kerjanya. 


Dijelaskan, langka yang diambil oleh KPU SBT merupakan perintah regulasi, bukan atas keinginan atau kemauan mereka sebagai penyelenggara teknis. 


Namun semangat KPU didasarkan pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU nomor 16 tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum.


"Hari Jumat sosialisasi penataan dapil, rujukan KPU adalah UU nomor 7 2017 dan PKPU 16. Semangat KPU untuk penambahan Dapil kenapa tidak, Saya rasa soal penetapan dapil itu KPU kabupaten. Siapa pun dia mau bilang ini bola liar itu versi dia. Harus ada penambahan dapil, mekanisme akan kita tempuh," Kata Kelian.


Ketua KPU yang terkenal dengan suara lantangnya ini lebih lanjut mengatakan, untuk memulai sesuatu yang baru pasti dihadapi dengan persoalan, namun apa yang dilakukan oleh KPU SBT tidak merugikan siapa-siapa karena KPU tidak melarang atau membatalkan siapapun untuk mencalonkan diri. 


Ditambahkan, untuk Kecamatan Wakate dan Teor yang saat ini dipresure juga untuk pisah dapi dari Dapil III, Kelian secara tegas mengatakan jika memenuhi syarat maka bisa dilepas, karena KPU tidak berkepentingan dalam bentuk apa pun juga, kepentingan KPU hanyalah kepentingan melaksanakan perintah Peraturan.


"Kalau kita buat hal baru pasti tentu ada persoalan. Saya rasa orang SBT siapa pun dia mau calon dari mana saja yang penting memenuhi syarat. Untuk Wakate kalau memenuhi syarat kita lepas, Ketua KPU tidak berkepentingan. 2024 pisah dapil jadi hari Jumat kita gelar sosialisasi, tidak ada yang menghambat kita," tegas Kelian.


Menurut Kelian, KPU tidak membutuhkan dukungan dari pihak mana pun juga, karena dukungan KPU hanyalah regulasi. Yang ditujukan oleh pihaknya adalah jika dalam mengeksekusi penataan dapil ini keluar dari ketentuan. 


Namun selama itu tidak bertentangan dengan UU maupun PKPU maka sebagai pelaksana mereka tetap melaksanakan penataan dapil


"Kita tidak butuh dukungan, dan kita tidak butuh anda tidak mau, yang kita butuh adalah melaksanakan aturan terkecuali kita keluar dari aturan itu ketua KPU takut," tutup Kelian. (FS)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama