Close
Close

KNPI Siap Lapor Para Kepala Desa Di SBT

Rusdi Rumata, Ketua KNPI SBT
SBT,  Orasirakyat.com
Para kepala desa se-Kabupaten Seram Bagian Timur siap dilaporkan terkait dengan pembayaran tunjangan BPN/BPNA tanpa SK. Hal ini diungkapkan oleh Ketua KNPI SBT, Rusdi Rumata pada, Senin (16/03/22) di Bula.


Rumata secara tegas mengatakan, tindakan membayarkan tunjangan BPN/BPNA oleh para Kepala Desa di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) merupakan tindakan salah bayar, sehingga para kepala Desa harus bertanggungjawab atas tindakan dimaksud, karena menurutnya semua hal yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD harus tertanggung jawab secara Administrasi.


"Ini kesalahan administrasi yang bisa saja mengarah ke tindak pidana korupsi," kata Rumata.


Untuk itu dugaan pembayaran tunjangan BPN/BPNA oleh para Kepala Desa di SBT tanpa SK ini akan dilaporkan oleh pihaknya ke aparat penegak hukum.


Menurutnya, jika kondisi ini terus dibiarkan maka sama halnya dengan pihak terkait dalam hal ini, Dinas PMD SBT, Inspektorat SBT serta Dinas keuangan SBT membiarkan proses salah bayar itu terus berlanjut, karena dari awal dinas-dinas dan badan yang bersentuhan langsung dengan laporan realisasi dari Desa-desa ini tidak memberikan peringatan kepada mereka (kepala desa).


"Kami akan laporkan hal ini secara resmi untuk dapat diusut oleh pihak penegak hukum," Tegas Rumata.


Ditambahkan, pembayaran tunjangan BPN/BPNA yang bersumber dari Alokasi dan Desa (ADD) ini setiap tahun dibayarkan tanpa ada evaluasi untuk dilakukan perbaikan. 


Lanjut Rumata, proses salah bayar ini jika dikalkulasikan dari total 198 Desa, maka nilainya milyaran Rupiah, dan ini sudah harus menjadi temuan BPK. Olehnya itu, dirinya terus mengawal masalah ini sampai tuntas.


"Harus ada evaluasi dan perbaikan, semestinya ini sudah harus jadi temuan, karena nilainya milyaran," ucapnya.


SK BPN/BPNA yang menjadi kewenangan Bupati, namun sampai saat ini, para wakil rakyat di desa ini tidak mengantonginya sebagai dasar hukum melaksanakan tugas maupun dasar pembayaran tunjangan serta operasional perkantoran yang diperuntukan untuk BPN/BPNA, sehingga harus ada perhatian serius Pemerintah Daerah.


"Jika dibiarkan barlarut-larut maka akan berdampak buruk terhadap Pemerintah Desa," tandasnya. (FS)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama