Namlea, Orasirakyat.com
Ahli waris dari almarhum La Taib Wance - almarhumah Hawa Rumbia, Lukman Hurlean menyampaikan hal ini lewat telepon, Kamis (31/3/2022), menanggapi pemberitaan sehari sebelumnya perihal "Pemkab Buru Diminta Bayar Ganti Rugi Lahan Sumur PDAM".
Lukman lalu menyinggung isi berita yang menyebutkan kalau dirinya menyebut bahwa Arlan Soamole diduga terlibat dalam ganti rugi lahan sebesar Rp.400 juta kepada Daud Umagapy yang dinilainya salah alamat.
Untuk itu, Lukman mengaku perlu meluruskan, bahwa saat ganti rugi itu terjadi di tahun 2015 lalu, berlangsung antara Dinas PUPR Kabupaten Buru dan diyakinkan kalau Arlan Soamole tidak terkait dengan ganti rugi tersebut.
"Waktu wawancara Beta itu mesin genset lagi bunyi, Beta bukan menuduh sebab yang bayar di 2015 itu bukan dia,"jelasnya.
Yang disoalkan Lukman yaitu di tahun 2021 lalu karena pihaknya gagal menerima sisa ganti rugi.
Konon katanya, Arlan Soamole bersama Ongko Ii, Ang Kau dan Talim ke lokasi sumur PDAM, tanpa sepengetahuan dirinya."Ada apa dibalik itu?,"soalkan Lukman.
Sewaktu Lukman muncul di sana , konon Arlan sempat kaget, karena kedatangan keempat orang di sana itu untuk membawa kepentingan Ongko Ii yang mengklaim kalau proyek sumur bor itu di tanah miliknya yang dibeli dari Daud Umagapy.
"Setelah dia masuk menjadi Plt Kabag Pertanahan , semua dihanguskan, "sesal dia.
Kabag Pertanahan, Arlan Soamole yang sementara bertugas di Jakarta lewat telepon juga mengatakan ada terjadi kekeliruan dalam pemberitaan, sebab di tahun 2015 lalu ia tidak terlibat dalam proses pembayaran lahan sebesar Rp.400 juta kepada Daud Umagapy dkk.
"Tahun 2015 Pertanahan belum ada.Itu berita bohong, Beta lapor dia,"marah Arlan.
Menyoal penjelasan Lukman kalau Arlan ada bawa Ongko Ii ke lokasi sumur PDAM, tidak disangkalnya.
Dengan lugas ia mengatakan, Ongko Ii dibawa ke sana, sebab ada surat dari pemilik Toko Mawar di Namlea ini. Kemudian dijelaskan kenapa sampai Ii membuat surat tersebut dan surat lengkap ada disimpan olehnya.
Arlan lalu menambahkan, lahan sumur bor PDAM seluas 4 ha ini kini diklaim Lukman dkk dan juga oleh Ongko Ini.Klaim dari dua kubu ini sudah ia sampaikan kepada Sekda.
Petunjuk dari Sekda, karena ada dua kubu yang saling mengklaim, maks disarankan masalah ini dibawa dan disengketakan di PN Namlea.
Nantinya, Pemda baru akan membayar kepada yang berhak sesuai hasil putusan pengadilan.
Sebagaimana diberitakan, Para ahli waris dari almarhum La Taib Wance - almarhumah Hawa Rumbia, Lukman Hurlean dkk menuntut Pemkab Buru segera membayar ganti rugi lahan perkebunan seluas 4 ha yang kini dikuasai perusahan Daerah Air Minum (PDAM) dengan dibangun proyek sumur bor di lahan tersebut.
Hal itu disampaikan kuasa para ahli waris almarhum La Taib Wance - almarhumah Hawa Rumbia, Lukman Hurlean kepada awak media di kediamannya di Desa Lala, Rabu (30/3/2022).
Guna mendapat tuntutan ganti rugi ini, Lukman mengaku, sudah berupaya menempuh berbagai cara-cara persuasif. Namun langkahnya terhalang oknum Kabag Pertanahan, Arlan Soamole yang diduga terlibat pembayaran ganti rugi lahan salah kepemilikan di lokasi tersebut pada tahun 2015 lalu, kepada yang tidak berhak Daud Umagapy dkk, sehingga merugikan negara/daerah sebesar Rp.400 juta rupiah.
Masalah ganti rugi lahan sumur PDAM ini terungkap juga dalam Dokumen Ombudsman RI , perihal Laporan Akhir Pemeriksaan No Registrasi 0057/LM/IV/2019/AMB Tahun 2021, tanggal 16 Agustus 2021 yang diteken Asisten Pemeriksaan Laporan, Muhammad Azhar Lawiya dan disetujui Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku, Hasan Slamet.
Kantor Ombudsman Perwakilan Maluku ikut turun tangan, karena sisa ganti rugi lahan yang seharusnya dilunasi Pemkab Buru senilai Rp.1,2 miliar di tahun 2021 lalu, tidak kunjung diselesaikan.
Hingga kini kasus dugaan kerugian negara Rp 400 juta akibat salah bayar ahli waris itu tetap didiamkan dan tidak pernah dilaporkan Pemkab Buru kepada aparat penegak hukum.
"Untuk sementara Pemerintah Kabupaten Buru belum melaporkan Manihasa dkk, kepada pihak yang berwajib dikarenakan masih menunggu etika baik dari mereka untuk mengembalikan uang ganti rugi tersebut. Pemerintah Kabupaten Buru meminta jaminan dan membuat pernyataan kepada Manihasa dkk, untuk bersedia mengembalikan uang tersebut dan dituangkan dalam berita acara," jelas Asisten II, Abas Pelu saat diperiksa Ombudsman.
Menyusul terkuaknya kasus ini ke publik, Kantor Ombudsman Perwakilan Maluku dalam dokumen laporan ini, menulis adanya "Dugaan Maladministrasi", yaitu dugaan penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut-larut terkait pembayaran ganti rugi tanah untuk membangun sumur PDAM yang berlokasi di Desa Lala, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru. (LTO)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |