SBT, Orasirakyat.com
Damat saat dikonfirmasi mengatakan, penyerahan rekomendasi oleh dirinya sebagai Kepala Wilayah Kecamatan Gorom Timur memang sangat terlambat, mengingat kekosongan jabatan di Dua Negeri tersebut terkatung-katung hingga setahun lebih.
Menurutnya, sampai dua Negeri tersebut memiliki Penjabat dirinya memastikan kondisi pada dua Negeri tersebut akan baik-baik saja.
"Hari ini kita sudah serahkan rekomendasi ke Pemdes. Memang kita agak sedikit terlambat, Insya Allah tidak, kita jamin," ucap Damat.
Untuk itu selaku kepala Wilayah, dirinya berharap dengan ada rekomendasi yang disampaikan secara berjenjang ini dapat melahirkan penjabat Kepala Pemerintah, serta dapat melaksanakan tugas-tugas sebagai penjabat kepala Pemerintahan sekaligus menyiapkan semua perangkat yang berkaitan dengan pemilihan kepala Negeri pada di Negeri tersebut.
"Pemerintahan bisa berjalan dengan normal dan Penjabat kepala pemerintah negeri yang diangkat bisa agar bisa melaksanakan pemilihan di dua negeri ini," harap Damat.
Ditempat yang sama, Sekretaris Dinas PMD, Bahrum Weulartafela menjelaskan, pihaknya telah menerima rekomendasi dari Camat Gorom Timur (Gortim), sehingga staf pemdes akan memberikan telaah dan selanjutnya akan diajukan ke Bagian Hukum Setda SBT untuk dapat memproses SK
"Sudah ada penyerahan rekomendasi, besok bagian staf Pemdes untuk memberikan telaah staf, baru kita ajukan ke Kabag hukum untuk proses SK," ucapnya.
Demi mempercepat proses, Sekretaris dinas yang juga berasal dari anak adat di Daerah ini, dirinya berjanji pada Minggu ini semua hal yang berkaitan dengan kekosongan jabatan pada dua Negeri tersebut dapat diselesaikan secara cepat, karena ini berkaitan dengan perencanaan program pada dua Negeri dimaksud, sehingga dana Desa maupun alokasi dana Desa yang tidak tersalurkan pada tahun lalu bisa dijalankan pada tahun ini.
"Paraf koordinasi semua selesai baru saya ajukan ke pa Bupati, dalam Minggu ini proses selesai. SK tergantung pa Bupati di Bula. Dalam Minggu ini dipastikan selesai," Kata Bahrum.
Seperti yang diberitakan sebelumnya oleh media ini, Desa Rarat terjadi kekosongan Jabatan akibat dari Penjabat Desanya, M. Yusuf Rumalean menjadi terpidana kasus korupsi Dana Desa, sementara Desa Kotasiri terjadi kekosongan Jabatan karena Penjabat Desanya, Sahaka Derlean telah mengundurkan diri dari jabatan.
Kondisi ini harus mendapat perhatian serius Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Serma Bagian Timur, Abdul Mukti Keliobas serta pimpinan wilayah Kecamatan Gorom Timur. (OR/FS)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |