Close
Close

Tak Masuk Lahan Transmigrasi, Gugatan Dicabut

SBT, Orasirakyat.com
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) melakukan uji petik pada lahan yang akan dibangun Ekowisata dan Sekolah Wisata di Negeri Banggoi, Kecamatan Bula Barat. Uji Petik tersebut berlangsung pada Rabu (23/3/22). 


Hadir pada uji petik tersebut terdiri dari tim Kejaksaan Tinggi Maluku sebanyak tiga orang, Kepala Wilayah Bula Barat Ridwan Rumonin, dan Kabag Hukum Pemda SBT Mohtar Rumadan, Raja Negeri Banggoi Budiyamin Baliman sebagai perwakilan warga Banggoi serta Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten SBT, Muhammad Syarief Rumasoreng mengatakan, hasil Uji Petik lahan tersebut bukan lahan transmigrasi.


”Ini Petik yang kedua. Uji Petik pertama pada tanggal 27 November 2021 antara Pemda SBT dan pihak yang menjual lahan. Hasil Uji Petik pertama maupun kedua, lahan tersebut bukan lahan transmigrasi,” kata Rumasoreng.


Sebelumnya Rumasoreng juga mengatakan, areal Ekowisata dan Sekolah Wisata di Negeri Banggoi, Kecamatan Bula Barat tidak berada pada lahan transmigrasi.


Hal tersebut diketahui setelah Pemerintah Kabupaten SBT melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) saat melakukan Uji Petik pada 27 November 2021 di lahan transmigrasi, Kecamatan Bula Barat.


“Areal konsep Ekowisata dan Sekolah Wisata tidak berada di areal transmigrasi,” ucapnya.


Rumasoreng menjelaskan, sebagai lahan perencanaan pembangunan kedepan, maka Pemda SBT tentu melindungi lahan transmigrasi tersebut, karena itu Pemerintah Kabupaten SBT menggugat upaya penyerobotan lahan alias penjualan lahan transmigrasi di Negeri Banggoi, Kecamatan Bula Barat. 


Namun setelah Dinas Nakertrans melakukan Uji Petik tidak menemukan upaya penjualan lahan transmigrasi.


“Yang dijual oleh pemilik lahan tidak berada pada lahan transmigrasi sehingga Pemda SBT mencabut gugatan tersebut,” beber Rumasoreng.


Lanjutnya, karena Pemda SBT telah mencabut gugatan tersebut sehingga turut mencabut kuasa yang diberikan kepada Yustin Tuny, karena awalnya memberikan kuasa kepada Yustin Tuny dengan niat melindungi lahan transmigrasi, namun karena tidak ada masalah sehingga dirinya kembali menarik kuasa yang diberikan. 


Rumasoreng menambahkan, dirinya telah menyerahkan surat penarikan kuasa tersebut ke penyidik Polres SBT dan pihak Kejaksaan Negeri Bula sejak bulan November 2021 lalu, namun dirinya mengakui, surat pencabutan kuasa dimaksud belum sampai di tangan Yustin Tuny sebagai penerima kuasa.


“Sebagai pemberi kuasa sudah menarik seluruh kuasa dari Yustin Tuny. Iya Yustin belum terima surat itu. Nanti diberikan juga kepadanya karena belum sempat ketemu,” ungkapnya Rumasoreng. (FS)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama