Close
Close

Diduga Gratifikasi dan TPPU, KPK Jerat Walikota Ambon dan Pegawainya

Ambon, Orasirakyat.com 
Walikota Ambon 2 Periode, Ricahrd Louhenapessy diduga berada dalam radar Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyusul dirinya diduga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dalam kasus penerimaan suap terkait izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di kota Ambon tahun 2020.


Kasus ini juga turut menyeret Pegawai Honor atas nama Andre Erin Hehanussa. 


Dimana keduanya diduga tersangkut gratifikasi atau suap persetujuan izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di kota Ambon pada tahun 2020 lalu.


Dugaan tersangka yang kini disandang Louhenapessy dan Hehanussa terungkap berdasarkan surat panggilan yang dilayangkan penyidik KPK kepada sejumlah saksi terkait persoalan dugaan gratifikasi tersebut. 


Surat pemanggilan tersebut ditanda tangani oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Didik Agung Widjarnarko yang merupakan mantan Kapolres Pulau Ambon.


Dimana selain Louhenapessy, surat sakti tersebut juga ditujukan kepada Kepala Perwakilan Regional Alfamidi, Amri dan salah satu pegawai honorer Pemerintah Kota Ambon atas nama Andrew Erin Hehanussa yang masuk dalam daftar tersangka.


Sesuai surat tersebut, Louhenapessy bersama sejumlah pihak diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan yang diatur dalam pasal 12b UU Nomor 31 taun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 Ayat 1 point 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.


Tertulis, KPK menguraikan alasan pemanggilan terhadap Louhenapessy dan kawan-kawan adalah, tersangka Amri memberikan hadiah atau janji terkait persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintah Kota Ambon kepada Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022, bahkan hadiah itu juga diterima oleh Andrew Erin Hehanussa, sehingga dipastikan keduanya sudah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Lebih rinci sebagaimana tertuang dalam poin di surat pemanggilan tersebut, diduga juga terjadi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh tersangka Richard Louhenapessy sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan atau pasal 4 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.


Sementara itu, untuk proses penyidikan KPK, sejumlah saksi diduga telah diperiksa, mereka adalah Kepala Bappeda Kota Ambon Enrico Mattitaputty, Kepala Dinas PUPR Melianus Latuihamallo, Kepala Dinas Kesehatan Wendy Pelupessy dan Kepala Dinas Sosial Nurhayati Jasin serta Novy Warela yang merupakan orang dekat Richard.


Pemeriksaan berlanjut pada Kamis (28/4/2022) di Mapolresta Pulau Ambon. Dua pimpinan OPD yang diperiksa adalah Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Rustam Simanjuntak serta Kepala Inspektorat Jopie Selanno. (OR/05)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama