SBT, Orasirakyat.com
Bupati Seram Bagian Timur, Abdul Mukti Keliobas dalam pidato pengantar LKPJ 2021 menjelaskan, LKPJ ini disusun berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021 dan Perda nomor 03 tahun 2021 tentang perubahan APBD SBT tahun anggaran 2021.
Menurut Bupati, secara teknis LKPJ berpedoman pada Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan Permendagri Nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019.
"Sebagaimana ketentuan dalam Permendagri Nomor 18 tahun 2020 tersebut, maka ruang lingkup substansi LKPJ Bupati SBT tahun 2021 adalah hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah," ucap Bupati.
Dihadapan pimpinan DPRD dan Anggota pada paripurna tersebut, orang nomor satu di SBY ini mengakui, dirinya sangat menyadari sepenuhnya, selama 2021 lalu masih terdapat kekurangan dan keterbatasan dalam menjalankan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat, sehingga saran dan kritik sangat diharapkan untuk perbaikan kinerja kedepannya.
"Untuk itu, kami sangat mengharapkan kritikan dan saran-saran konstruktif untuk perbaikan kinerja kami kedepan," harap Bupati. (FS)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |