Close
Close

Buruh Ancam Demo Besar Tolak UU P3 / CILAKA, Adi Supriadi: Seharusnya DPR Tanya Buruh Sebelum Disahkan!

Nasional, Orasirakyat.com
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui paripurna mengesahkan revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU P3) menjadi Undang-Undang.

 

Pengesahan UU P3 atau UU CILAKA (Cipta Lapangan Kerja) itu ditolak kalangan buruh dengan mengancam demo besar-besaran.


Menanggapi hal tersebut, Adi Supriadi, Direktur Eksekutif Asosiasi Praktisi HR Indonesia (ASPHR) menyampaikan jika mau mengesahkan UU seharusnya DPR melakukan Uji Material ke Publik, atau Adakan Jajak Pendapat dan meminta masukan dari siapapun yang berkepentingan dari UU tersebut. 


Judicial Review itu makan waktu, sehingga dampaknya Ketika UU dilaksanakan karena sudah di sahkan oleh DPR lalu ketika hasil Judicial Review ternyata Mahkamah menyatakan UU tersebut dibatalkan, banyak yang dikorbankan, bukan hanya buruh, tetapi para Profesional HRD dan tentunya Pengusaha yang harus bolak balik mengurus Peraturan Perusahaan atau Peraturan Kerja Bersama, sehingga ini tidak produktif untuk Industri, Sedangkan DPR tetap asik memakan uang Rakyat setelah “mengerjai” rakyat dengan perbuatannya tersebut. 


" DPR seperti kejar tayang untuk mengesahkan UU lain, karena setiap sidang sudah bukan rahasia umum selalu dapat uang, jika memang DPR bekerja untuk rakyat yang diwakilinya, sebelum UU tersebut di sahkan berikan waktu uji materi kepada siapapun yang punya kepentingan terhadap UU tersebut, minta pendapat, pandangan para ahli, profesional dan yang lain agar UU tersebut betul-betul matang, bukan harus selalu main JR (Judicial Review), hal seperti ini buang waktu, kalau nggak mau repot dengan Audiensi, dengan jajak pendapat, uji materi UU ya tidak usah jadi DPR atau tidak usah menjadi orang yang merasa mewakili rakyat “ kata Adi Supriadi, dalam keterangannya, Sabtu, 28 Mei 2022.

 

Adi mendukung rencana demo besar-besaran ke DPR menuntut pembatalan UU P3. Karena memang DPR yang seharusnya melakukan hal-hal diatas, tidak melakukannya, jika sudah dilakukan jajak pendapat, uji materi, audiensi dan sudah harus di sahkan maka berikutnya baru JR, jika belum wajar Buruh menjadi tidak puas dan akan demo besar-besaran. Kalau ditanya tidak produktif dan tidak mendukung sistem ekonomi karena demo buruh, yang membuat Demo buruh kan DPR juga. 

 

" Sebelum di Sahkan, harus dilakukan penjelasan ke publik/rakyat terkait poin-poin perubahan yang dilakukan , bukan main SAH SAH aja, Sehingga demonstrasi setelah UU di sahkan tidak terjadi “" jelas Adi.

 

Menurut Analis dan Pengamat masalah Sosial Politik Keagamaan ini juga, Akan terus akan terjadi kondisi semacam ini jika DPR terus-terusan seperti ini, dipilih buat mewakili rakyat tetapi tidak memberitahu rakyat apa yang akan di sahkan dimana UU tersebut akan berdampak pada rakyat. Seperti lingkaran setan yang tidak akan ada habisnya.  


"Tentunya DPR salah jika berharap tidak ada demo buruh, jika DPR bersikap transparan Kami yakin kondisi ini tidak akan terjadi , tidak salah juga jika buruh meminta dibatalkan UU P3 tersebut" tutur Adi.

 

Jika harus di bawa lagi ke Mahkamah Konstitusi, kan sebelumnya juga sudah maka MK merekomendasikan untuk di revisi.


“ Masa harus terus muter-muter nggak jelas, atau kondisi ini sengaja diciptakan agar DPR tetap terus dapat cuan, pengusaha bingung dengan aturan, buruh terus berdemonstrasi ? atau ini yang diinginkan DPR ? Sehingga rakyat sibuk dan lupa bahwa DPR telah berkhianat kepada mereka ? “ Tanya Adi. 


UU PPP disahkan melalui paripurna DPR pada Selasa, 24 Mei 2022. Proses menuju pengesahan UU P3 menuai penolakan. Pun, DPR berdalih dengan pengesahan UU P3 jadi landasan hukum untuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sementara, ancaman demo disuarakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.

 

Dia menyebut pengesahan UU P3 hanya sebagai akal-akalan untuk memuluskan implementasi omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja. Maka itu, Said mengatakan puluhan ribu buruh akan siap menggelar aksi demo di DPR menolak dan menuntut UU P3 dicabut. Selain di DPR, buruh juga akan serempak melakukan aksi di puluhan kota industri lainnya. (Rls) 

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama