Namlea, Orasirakyat.com
Paripurna itu tidak dihadiri langsung oleh Bupati Ramly Ibrahim Umasugi maupun wakilnya Amustofa Besan.
Keduanya yang akan mengakhiri masa jabatan tanggal 22 Mei nanti berhalangan hadir dan hanya diwakili Asisten I, H Masri Bugis.
Rum Soplestuny selama memimpin sidang menyampaikan, bahwa rapat paripurna DPRD itu guna memenuhi perintah PP Nomor 13 tahun 2019, tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah serta ketentuan Tatib DPRD Kabupaten Buru yang mengatur tentang penyampaian laporan hasil pembahasan dan keputusan DPRD, berupa rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Buru TA 2021.
Dikemukakan olehnya, bahwa pansus LKPJ yang dibentuk melalui keputusan DPRD Nomor 1 tahun 2022 ditugaskan untuk membahas dokumen LKPJ yang disampaikan Bupati dan kemudian menyusun rekomendasi DPRD terhadap hasil pembahasan dokumen LKPJ dimaksud.
Kata Rum, pimpinan telah pula menyediakan waktu tambahan kepada pansus LKPJ untuk menyelesaikan proses pembahasan LKPJ hingga tadi siang pada penyelesaian rekomendasi yang dihasilkan selama proses pembahasan berlangsung.
Selanjutnya hasil pembahasan LKPJ disampaikan sebagai laporan hasil kerja pansus dalam rapat paripurna.
"Sebagaimana ketentuan pasal 147 ayat (7) tatib DPRD, menjadi dasar diselenggarakan rapat paripurna ini,"jelasnya.
Selanjutnya Rum Soplestumy mempersilahkan jubir Pansus Irfan Papalia untuk membacakan laporan hasil kerjanya yang berisi sejumlah butir-butir rekomendasi DPRD untuk disampaikan kepada Bupati agar segera ditindaklanjuti.
Usai hasil kerja pansus dikemukakan dalam rapat paripurna itu, Rum selanjutnya mengatakan , bahwa hasil kerja pansus LKPJ merupakan rumusan yang merampungkan seluruh harapan dan amanah keterwakilan DPRD.
Rum lebih jauh mengatakan, bila dicermati apa-apa yang tertuang dalam dokumen LKPJ akhir tahun anggaran 2021, maka rumusan rekomendasi DPRD yang dibacakan tadi lebih dititik beratkan pada aspek perencanaan dan pengawasan yang mesti diperkuat dalam setiap pelaksanaan program kegiatan, sehingga menghasilkan keluaran yang berhasil guna dan berdayaguna bagi masyarakat Bupolo diakhir masa pemerintahan bupati dan wakil bupati.
Selanjutnya,vs suai pasal 62 tatib DPRD, LKPJ yang ditetapkan dengan keputusan DPRD disampaikan kepada Bupati dalam rapat paripurna sebagai rekomendasi guna perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah ke depan. (LTO)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |