Close
Close

DPRD Minta Bupati Copot Kepala SMPN 1 Namlea

Namlea, Orasirakyat.com 
DPRD Buru menyampaikan rekomendasi khusus kepada Bupati agar Kepala sekolah yang telah dijatuhi sanksi pidana dengan keputusan hukum tetap (inkrah), segera dicopot dari jabatannya dan tidak boleh diangkat kembali dalam jabatan yang sama.

Hal itu disampaikan jubir Pansus DPRD, Irfan Papalia saat membacakan isi 13 butir rekomendasi khusus kepada Bupati dalam rapat paripurna di gedung Bupolo, Jumat sore (13/5/2022).

Walau tidak menyebut oknum kepala sekolah yang harus dicopot karena pernah tersangkut tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, tapi beberapa sumber di DPRD menyebutkan kalau oknum yang bermasalah itu beberapa bulan lalu telah diangkat lagi menjadi Kepala SMPN 1 Namlea.

Ketua DPRD Buru,  M Rum Soplestuny kepada media ini menambahkan, rekomendasi sebagaimana disebutkan di atas sesuai Permendikbud Nomor 40 tahun 2021."Permendikbud tersebut tidak menghendaki kepala sekolah yang pernah jadi tahanan (napi) untuk menjadi kepala sekolah,"tegas Rum.

Bagi yang terlanjur diangkat, t gasnya lagi , pansus meminta ditinjau kembali dan bila perlu diganti karena itu tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 40 tahun 2021.

Sementara itu, Rekomendasi khusus Pansus kepada pemerintah daerah yang dibacakan Irfan Papalia diantaranya sebagai berikut :

1. Pemerintah daerah agar segera mempersiapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Buru pada 82 desa sesuai hasil rapat kerja Komisi I dengan OPD;

2. Dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan, pansus meminta agar seluruh OPD perencana pembangunan hanya menunjuk 1 orang pejabat pelaksanan teknis kegiatan (PPTK);

3. Pemerintah daerah agar membuat penataan jalan dan pagar menuju lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Batuboy;

4. Pemerintah daerah segera membentuk Tim SATGAS penyelesaian sengketa tanah milik pemerintah daerah;

5. Pejabat fungsional kepala sekolah maupun tenaga medis yang ditunjuk sebagai penjabat kepala desa agar segera dikembalikan dalam tugas dan jabatan fungsionalnya masing-masing; baik di Sekolah maupun di Dinas

6. Kepala sekolah yang telah dijatuhi sanksi pidana dengan keputusan hukum tetap (inkrah), agar segera dicopot dari jabatannya dan tidak boleh diangkat kembali dalam jabatan yang sama;

7. Anggaran pengadaan tanah agar dikembalikan kepada OPD pelaksana kegiatan pengadaan tanah dan proses pengadaan tanah oleh pemerintah daerah disesuaikan dengan peruntukannya;

8. Kegiatan yang dilaksanakan dengan menggunakan Anggaran Dana Alokasi khusus (DAK)tidak boleh dibayarkan dengan dana yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) kecuali ada keputusan Hukum tetap (Inkrah) dan ada regulasi yang mendukung dan memperbolehkan pembayaran tersebut;

9. Kegiatan yang dilaksanakan dengan menggunakan anggaran DAK tidak boleh dibayarkan dengan dana yang bersumber dari Dana Alokasi Umum sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

10. Proses rekruitment dan seleksi PPPK agar dikembalikan kepada pemerintah daerah Kabupaten Buru;

11. Mengoptimalkan fungsi dan kinerja BUMD dalam mengelola aset daerah berupa ketel Minyak Kayu Putih sebanyak 109 buah guna mendukung peningkatan pendapatan daerah;

12. Melakukan penyesuaian pengaturan penggunaan jalan dan arus lalulintas dengan master plan Kota Namlea.

13. Pansus lkpj meminta kepada pemerintah daerah agar mengevaluadi kinerja dinas kesehatan dalam menempat tenaga dokter berdasarkan kebutuhan Puskesmas yang ada pada kecamatan.(LTO)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama