Namrole, Orasirakyat.com
Hal ini sebagaimana instruksi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI yang telah resmi membuka pendaftaran Pemantau Pemilu 2024, sekaligus meluncurkan Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 pada hari ini.
“Proses ini berlaku dipusat hingga daerah,” jelas Ketua Ketua Bawaslu Bursel, Umar Alkatiri saat konferensi Pers di kantor Bawaslu.
Alkatiri yang didampingi Komisioner Bawaslu Husen Pune dan Sekretaris Bawaslu Supardi Salamon memastikan proses pendaftaran ini terbuka kepada semua Masyarakat.
”Bagi Pemantau Pemilu yang mau mendaftar, dipersilakan datang ke Kantor Bawaslu Bursel, Jln Kihajar Dewan Toro Namrole,” tutur Ketua Bawaslu.
Dia menuturkan, berdasarkan Pasal 435 – 447 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemantau Pemilu harus memenuhi syarat untuk bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan terregistrasi serta memperoleh izin dari Bawaslu.
Menurut Alkatiri, Bawaslu Bursel saat ini siap memfasilitasi siapa pun yang ingin memantau pemilu agar bergabung dengan lembaga pemantau pemilu yang berbadan hukum, sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut.
Iya mengatakan pengawasan tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Bursel berkomitmen meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemantauan pemilu mendatang.
Olehnya itu, Alkatiri berharap Pengawasan partisipatif Pemilu oleh lembaga Pemantau Pemilu mampu mewujudkan pemilu yang berintegritas, tepercaya dan dapat menjadi indikator sehatnya iklim demokrasi dalam suatu daerah nantinya. (Rls)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |