Namlea, Orasirakyat.com
DPRD Buru akan memanggil perusahan tambak CV Masra Indah dan instansi terkait guna membahas dugaan pengrusakan hutan bakau di areal tambak di Teluk Kayeli.
Hal itu ditegaskan Ketua Komisi II DPRD Buru di hadapan mahasiswa pencinta alam Universitas Iqra Buru (Mapala Uniqbu) saat berdemo di halaman gedung dewan Senin (20/6/2021).
Demo Mapala Uniqbu itu dipimpin Ajad Solisa. Selama berdemo, ia kembali menuding kalau perusahan tambak ikan dan udang di air payau ini telah merusak hutan bakau.
Kata Ajad, Mapala Uniqbu sudah sebulan turun ke jalan memprotes aktifitas perusahan itu di Teluk Kayeli. Namun konon kurang mendapat yagung bersambut dari pihak yang berwenang, termasuk aparat penegak hukum.
Setelah beberapa menit berorasi di halaman gedung dewan, Wakil Ketua DPRD Djalil Mukaddar didampingi Ketua Komisi II, Jaidun Saanun dan beberapa anggota dewan datang menemui para pendemo.
Saanun di hadapan pendemo menjelaskan, kalau sudah tiga kali Mapala Uniqbu ini datang, tapi mereka tidak pernah memberikan kesempatan untuk DPRD memberikan klarifikasi.
"Adik-adik Pendemo hanya menyalahkan lembaga, menuding lembaga ini tidur,"sesal Saanun.
Kata Saanun, kalau setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat ke DPRD, selalu ditindak lanjuti.
Dia menjamin aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat termasuk dari Mapala Uniqbu akan ditindaklanjuti.
"Hari ini kita terima, akan kita bawa ke rapat lembaga dan lembaga akan memutuskan apa yang harus kita tindaklanjuti.
Saanun juga menjelaskan, kalau agenda DPRD itu bukan hanya satu, agenda cukup banyak sehingga akan diselesaikan satu demi satu."Mana yang masuk duluan dan prioritas akan kita dahulukan," jelasnya.
Lanjut Saanun, kalau Komisi II telah datangi perusahan itu dan CV Masra Indah sudah mendapat rekomendasi untuk menggarap tambak seluas 200 ha. Rekomendasi itu keluar setelah ada UPL - UKL yang disusun oleh para peneliti Unpatti.
Perusahan itu juga sudah membeli lahan seluas 300 ha dari masyarakat adat.
Namun dengan adanya demo yang menuding ada dugaan pengrusakan hutan bakau, maka DPRD akan memanggil CV Masra Indah dan pihak terkai.
Dalam rapat di Komisi II nanti, Mapala Uniqbu juga akan diundang untuk hadir.
Perwakilan masyarakat dari lima desa juga akan ikut diundang.
Sedangkan Bambang Langlang Buana dari Fraksi PPP mengatakan, usaha tambak di areal hutan bakau yang dilindungi oleh undang-undang apakah sudah dipenuhi prosedur oleh perusahan tambak ini. Ada regulasi yang mengatur hak itu.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Buru, Djalil Mukaddar kepada awak media menambahkan, agar pihak CV Masra Indah indah bisa hadir di rapat Komisi II nantinya.(LTO)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |