SBT, Orasirakyat.com
Sumber yang enggang namanya dipublikasikan ini menjelaskan, BLT yang disalurkan oleh pihak Desa dan diterima oleh dirinya sebagai penerima hanya sebesar Rp.450.000, sementara BLT yang disalurkan terhitung 3 Bulan.
"Terima Rp.450.000 saja" kata sumber ini.
Ketika ditanya terkait dengan penjelasan pihak Pemerintah Negeri lakukan pemotongan, sumber ini menambahkan, saat menerima BLT yang disalurkan oleh pihak Pemerintah Negeri Kataloka tidak memberikan penjelasan saat penyaluran.
"Langsung bagi saja, seng (tidak) ada penjelasan," ucap Sumber ini.
Selain itu, menurut sumber ini, BLT yang disalurkan pada tanggal 5 Juni tersebut, sebagian penerima BLT masih kategori penerima bantuan sosial lainnya, bahkan yang tidak ada ditempat pun masih tetap diberikan.
"Bansos pun sebagian terima. Yang seng (tidak) ada ditempat juga dapat," Tambah sumber ini.
Untuk diketahui, bantuan langsung tunai (BLT) yang ditransfer langsung dari Rekening kas umum Negara (RKUN) ke rekening kas umum Desa (RKUDes) adalah 3 Bulan, jika ditotalkan berdasarkan jumlah KPM 192 yang ditetapkan dengan peraturan Kepala Negeri, maka BLT yang masuk ke RKUDes sebesar Rp.172.800.000 dengan rincian Rp.300.000/Bulan. Maka Anggaran yang disalurkan oleh pihak Pemerintah Negeri hanya sebesar Rp.86.400.000 atau 1/2 dari total anggaran yang diterima Negeri.
Masalah pengelolaan Dana Desa di Kataloka, khusunya untuk Bantuan langsung tunai telah menjadi kebiasaan dan terus dibiarkan tanpa evaluasi dan pembenahan. Alasan bagi dua dengan penerima lain yang namnya tidak tertuang dalam Peraturan Kepala Negeri tentang Penetapan Kepala Keluarga Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa akibat dampak pandemi Corona virus disease 2019 (Covid-19). Sampai berita ini dipublikasikan, Pemerintah Negeri Kataloka belum dapat dikonfirmasikan terkait dengan masalah tersebut. (FS)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |