Close
Close

Waduh...Oknum Dinas PMD SBT Diduga Terlibat Belanjakan Barang Covid

SBT, Orasirakyat.com
Salah satu oknum di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) SBT diduga terlibat langsung dalam Pembelanjaan barang-barang penanganan dan pencegahan covid-19 yang bersumber dari Dana Desa tahun Anggaran 2021, di Negeri Administratif Kilga Watubau


Hal ini terkuak atas pengakuan langsung Bendahara Negeri Administratif, Kilga Watubau, Kecamatan Kiandarat, Kabupaten Seram Bagian Timur, saat masyarakat mempertanyakan realisasi dana Covid-19 tahun 2021 lalu, yang sampai saat ini diduga belum direalisasikan oleh pihak Desa.


Sementara Salah satu masyarakat yang diketahui bernama, Ramli Rumadedey saat ditemui didepan Kantor Inspektorat SBT menjelaskan, kehadiran mereka ke kantor tersebut untuk mempertanyakan tim yang turun untuk melakukan pemeriksaan, karena faktanya tidak ada realisasi di lapangan, namun itu belum dijadikan sebagai temuan inspektorat.


"Kehadiran Kami untuk bertemu dengan tim yang kemarin-kemarin turun lakukan pemeriksaan, tetapi tidak ada," Kata Rumadedey pada, Senin (20/06/2022).


Selain itu, mereka juga mendatangi Pemdes, namun mereka tidak menemui sekretaris Pemdes. Kehadiran mereka ke sana untuk mempertanyakan dugaan keterlibatan oknum Pemdes yang terlibat langsung dalam Pembelanjaan barang-barang Covid yang bersumber dari dana Desa tahun Anggaran 2021. 


Menurutnya, kehadiran mereka untuk bertemu dengan oknum tersebut yang biasa disapa Endang, karena sampai saat ini, Anggaran sebesar 8% terhitung dari jumlah pagu yang diterima Desa ini diduga tidak ada realisasi di Desa.


"Tidak ketemu Sekretaris Dinas maupun ibu Endang, Kami datangi dinas PMD sesuai keterangan Bendahara Desa saat rapat, bahwa uang diserahkan ke Ibu Endang untuk belanja," kata Rumadedey


Dalam video tersebut, Bendahara Negeri Administratif Kilga Watubau yang diketahui bernama, Abdul Rumakat dengan lantang menyampaikan dihadapan masyarakat saat rapat yang digelar Minggu lalu bahwa, Anggaran yang diperuntukan untuk pembelanjaan peralatan Covid telah diserahkan oleh dirinya kepada salah satu Oknum ASN di Dinas PMD SBT yang biasa bergabung dalam tim verifikasi dokumen.


Menurut pengakuannya, uang tersebut diperuntukan untuk pembelanjaan barang Covid, sementara selaku bendahara dirinya hanya menerima nota dari oknum tersebut. Dari total Anggaran yang diperuntukan untuk Covid sebesar Rp.62 juta hanya masih tersisah Rp.15 juta ditangan Bendahara Desa.


"Belanja barang Covid ini Saya juga tidak belanja. Uang 62 Juta, dari Pemdes lansung bekeng (buat) ketegasan kamorang (kalian) tidak bisa belanja barang Covid, aliahkan ke Pemdes biar orang Pemdes yang belanja. Katong (kami) kasi (berikan) uang ke Ibu Endang. Iya Ibu Endang yang belanja nanti dia yang kasi (berikan) katorang (Kami) nota," kata Bendahara Desa dalam video tersebut.


Setelah mendatangi dua Instansi tersebut, mereka selanjutnya berencana bertemu dengan pihak Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur. Sampai berita ini dipublikasikan, Endang Sukardi yang diduga terlibat dalam Pembelanjaan, Penjabat Desa Abdul Karim Rumadedey dan bendahara Desa Abdul Rumakat belum dapat dikonfirmasikan belum dapat dikonfirmasikan. (FS)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama