Close
Close

Rolling Fraksi Bupolo Tak Ada Kaitan Dengan Tutupi Utang Rp.101 miliar

Namlea, Orasirakyat.com 
Ketua Fraksi Bupolo, Robi Nurlatu menegaskan, pergantian Ketua dan sekertaris fraksi tidak ada kaitan dengan upaya menutupi utang pemerintah daerah sebesar Rp.101 miliar.


"Partai Nasdem dan saya sebagai Ketua Fraksi Bupolo DPRD Buru membantah keras tudingan yang dihembuskan di luar sana bahwa pergantian ini ada kaitan dengan upaya DPRD menutup-nutupi kasus utang Rp.101 miliar," jelas Robi Nurlatu di sela-sela Rapat Banggar DPRD bersama TAPD di DPRD Buru, Selasa tengah malam (19/7/2922).


Robi menyatakan perlu meluruskan hal tersebut, sebab kini beredar informasi atas tudingan yang dialamatkan kepada DPRD dan juga Partai Nasdem  seolah - olah pergantian Ketua Fraksi Bupolo itu karena utang.


Data yang diperoleh media ini menyebutkan, kalau pergantian ketua fraksi dan sekertaris fraksi Bupolo DPRD Buru itu atas usulan Partai Nasdem dan Perindo.


Sedangkan Partai Demokrat yang ikut bergabung membentuk Fraksi Bupolo dan menempatkan kadernya Erwin Tanaya sebagai ketua fraksi, tidak terlibat dalam usulan pergantian itu.


Dari bukti tertulis yang diperoleh media ini, usulan rolling komposisi fraksi itu digagas Partai Nasdem dan Perindo.


Perindo melalui Ketua DPC Perindo Kabupaten Buru melayangkan surat kepada Ketua Fraksi Bupolo dengan menunjuk kadernya Rifai Takimpo untuk menjadi Sekertaris Fraksi menggantikan Robi Nurlatu.


Sedangkan Robi Nurlatu oleh Partainya diusulkan bergeser posisi dari sekertaris fraksi menjadi ketua fraksi.


Dukungan terhadap Robi Nurlatu itu tertuang dalam surat resmi DPW Nasdem Maluku melalui surat tertanggal 29 Mei 2022 perihal rolling Fraksi Bupolo.


Kemudian dukungan itu juga datang dari DPD Partai Nasdem Kabupaten Buru dengan melayangkan surat kepada Ketua Fraksi Bupolo di DPRD Buru.


Surat berkualifikasi penting itu diteken langsung oleh ketua dan sekertaris DPD, Muh Daniel Rigan dan Darwis Lapodi.


Menanggapi surat dari Perindo dan Partai Nasdem untuk dilakukan rolling di tubuh fraksi gabungan tiga partai ini, Robi Nurlatu mengatakan bahwa proses pergantian secara materil dan formil sudah sesuai ketentuan.


Ia sebagai kader partai adalah pekerja partai, sehingga berkewajiban untuk menjalankan perintah partainya.


Bila di luar sana ada yang melempar isu kalau ada cacat material dan formil, itu juga sudah  kelewatan.


Dipertegas lagi olehnya, bahwa pergantian sama sekali tidak ada hubungan dengan hutang Rp.101 miliar.


Tidak ada intervensi dari pihak manapun terhadap Partai Nasdem, terkait dengan pergantian Ketua Fraksi Bupolo.


"Secara formil baik materil semua lengkap. Secara materil kita punya tatib DPRD, secara formil kita melaksanakan rapat fraksi, didukung dengan daftar hadir. Kemudian undangan," sambung Robi.


Namun saat itu, kata dia, kalau Ketua Demokrat Buru , Erwin Tanaya tidak ada di tempat dan di undangpun tapi tidak hadir.


"Beliau sudah tahu bahwa rapat ini untuk rolling fraksi. Tapi beliau tidak hadir," yakinkan Robi.


Rolling fraksi ini juga sesuai Tatib DPRD Buru Pasal 228 ayat (8), bahwa perpindahan keanggotaan dalam fraksi gabungan dapat dilakukan paling singkat dua tahun enam bulan dengan ketentuan fraksi gabungan sebelumnya memenuhi persyaratan sebagai fraksi.


Untuk itu, kata Robi, kalau rolling dan pegantian ketua fraksi itu  sah-sah saja. Setelah rapat fraksi baru hasilnya disampaikan kepada pimpinan dewan untuk diumumkan dan tidak ada intervensi dari ketua DPRD.


"Nasdem punya dua kursi, dapat parpol dimana yang tadinya punya dua kursi memberikan kesempatan partai lain yang punya satu kursi menjadi ketua fraksi," ingatkan Robi.


"Katong Partai Nasdem paling baik, di saat itu di jaman pa Darwis Lapodi sebagai ketua DPD, ada kesepakatan membentuk fraksi gabungan dan secara lisan ada kesepakatan bahwa setelah dua tahun enam bulan, Nasdem yang akan menjadi ketua fraksi. Itu secara lisan ada kesepakatan seperti ini," lanjut Robi.


Tetapi terkait surat pernyataan dari Ketua Partai Nasdem sebelumnya, Darwis Lapodi bahwa  Erwin Tanaya menjadi ketua Fraksi Bupolo selama lima tahun, Robi mengaku tidak tahu - menahu. Saat itu Robi masih menjabat sebagai sekertaris partai Nasdem Buru namun tidak diberitahu.


"Sama sekali Beta tidak mengetahui hal itu, termasuk internal teman-teman di DPD Partai Nasdem juga tidak mengetahuinya," imbuh Robi.


Sekalipun ada surat seperti itu, Robi merasa tidak mutlak mengikat partainya. Partai Nasdem sifatnya struktural yang mana ikut dikendalikan oleh DPP dan DPW.


Satu saat bila Ketua DPD diganti, maka apa yang terjadi dengan ketua sebelumnya sudah bukan lagi urusan ketua yang baru, sebab itu keputusan politik kepemimpinan sebelumnya.


Sekali lagi, sebagai sekertaris saat itu, Robi menegaskan, kalau ia tidak pernah mengetahui surat pernyataan dukungan seperti itu. Yang diketahuinya, kalau ada musyawarah dan kesepakatan lisan Fraksi Bupolo dipimpin oleh Partai Demokrat selama  2 tahun enam bulan.


Setelah itu dilanjutkan oleh Partai Nasdem. Itu yang menjadi pegangan partainya. Karena Robi dan partainya dibuat heran dengan isue yang dilemparkan ke publik, soal pergantian Erwin Tanaya disangkut-pautkan dengan tutupi hutang Rp.101 miliar.


Utang pemerintah daerah sebesar itu tidak ada sangkut pautnya dengan rolling Fraksi Bupolo. Dan juga tidak ada kepentingan Partai Nasdem dengan utang Rp.101 miliar.


Kalaupun ada utang Rp.101 miliar, maka itu adalah janji dan tanggungjawab pemerintah daerah dan juga DPRD untuk bagaimana menyelesaikan dengan mempertimbangkan keuangan daerah.


"Yang penting adalah utang-utang itu sumbernya jelas, dan pemerintah berutang untuk rakyat dan bukan untuk kepentingan pribadi," tutur Robi.


Kara Ribi, terkait dengan utang yang muncul sampai Rp.101 miliar, harus  dilihat dan cermati dengan baik. Kalau mengacuh kepada dokumen APBD Tahun Anggaran 2022, memang betul ada utang, tapi tidak sebanyak itu.


"Kurang lebih enam puluh miliar sekian dan itu ada dalam dokumen APBD," bongkar Robi.


Kalau kemudian pihak dari eksekutif menyebutkan ada Rp.101 miliar, maka Robi dan Banggar DPRD minta datanya dari pemerintah daerah, kira-kira penambahan utang ini dimana saja. Untuk lebih detailnya nanti saat rapat Banggar DPRD dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). Nanti TAPD harus memberikan data itu ke Banggar DPRD.


Mengakhiri penjelasannya, Robi menyarankan Erwin Tanaya dapat menempuh jalur hukum di Mahkamah Partai Nasdem, bila ia dan Partai Demokrat berkeberatan dengan rolling dan pergantian ketua fraksi Bupolo. (LTO)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama