Ambon, Orasirakyat.com
Dinyatakan lengkap, berkas perkara hasil pemeriksaan kasus pencurian Robert Telussa telah di limpahkan ke Jaksa, Selasa (16/8/2022) pukul 11.00 WIT.
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo dalam rilisnya mengatakan, pelimpahan berkas tersangka di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, dikawal langsung personil Unit Reskrim Polsek Teluk Ambon.
"Tersangka diterima oleh Jaksa Penuntut Umum atas nama Donald," ujar Utomo.
Dia menjelaskan, tersangka Telussa diketahui terlilit kasus perkara pencurian 2 buah HP di daerah Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon.
Tersangka dikategorikan masuk dalam tindak pidana Perkara Pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 jo Pasal 362 KUHPidana sesuai dengan
Laporan Polisi Nomor: LP/B/52/V/2022/SPKT/Polsek Teluk Ambon/Polresta P. Ambon/Polda Maluku, tanggal 02 Mei 2022. (ZS)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |