Namrole, Orasirakyat.com
Penyerahan kode ke dua desa ini diserahkan oleh Wakil Menteri (Wamen) Dalam Negeri, John Wempi Wetipo kepada Pemda Bursel yang di wakili Kabag Pemerintahan Kabupaten Bursel, Ridwan Nyio, Kamis (11/8/2022) di Aula Gedung E Kantor Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Jakarta Selatan.
Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo dalam sambutannya saat itu menyampaikan bahwa penetapan kode wilayah administrasi desa, desa adat dan kelurahan adalah untuk memaksimalkan sistem pelayanan publik negara terhadap masyarakat.
Dikatakan, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang penataan Desa yang mengatur terkait pembentukan Desa, penggabungan Desa, perubahan status serta penghapusan Desa. Juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
"Batas Desa merupakan salah satu syarat mutlak dalam proses penataan Desa yang menjadi acuan untuk mengetahui letak posisi serta batas-batas wilayah administrasi Desa yang sah dan telah memenuhi ketentuan peraturan perundangan dilihat dari aspek teknis dan yuridis," ucap John Wempi.Lebih jauh Wamen menjelaskan, tujuan penataan desa sesuai ketentuan Permendagri, yakni mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata Kelola pemerintahan desa, dan meningkatkan daya saing desa.
Dikesempatan itu pula pihaknya meminta kepada pemerintah provinsi untuk menyampaikan kode desa atau kelurahan kepada bupati terkait agar ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) dan nantinya Perda tersebut disampaikan kepada Mendagri melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan dan Dirjen Bina Pemdes paling lambat akhir Agustus 2022.
"Ini dibutuhkan sebagai dasar memperbarui Keputusan Mendagri tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan," ungkapnya.
Terpisah, Kabag Pemerintahan Kabupaten Bursel, Ridwan Nyio yang dihubungi media ini, Selasa (16/8/2022) mengku bersyukur karena permintaan Pemda Bursel melalui peraturan daerah Nomor 24 tentang pembentukan desa Waehotong di wilayah desa Balpetu dan Perda Nomor 10 tahun 2012 tentang Pembentukan desa Batu Karang di wilayah Desa Mangswaen telah direspon pemerintah pusat.
"Alhamdulillah Pemda Bursel baru memperoleh kode desa pada tanggal 11 Agustus tahun 2022, dengan adanya pemberian kode desa maka status kedua desa dimaksud menjadi desa definitif," ujar Nyio melalui pesan Whatsaap.
Ia mengungkapkan, keterlambatan peningkatan status kedua desa disebabkan adanya klaim batas daerah dari Kabupaten Buru terhadap wilayah Kabupaten Bursel diantaranya mencakup desa Batu Karang dan desa Waehotong.
Menurutnya, sengketa batas daerah telah diputuskan sejak tahun 2018 oleh Kementrian Dalam Negeri melalui dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 tahun 2018 tentang batas daerah Kabupaten Bursel dan Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
"Melalui kepemimpinan Ibu Safitri Malik Soulisa telah terbentuk 2 desa definitif yaitu desa Waehotong dan Desa Batu Karang. Keberhasilan beliau mewujudkan harapan bagi masyarakat di kedua desa tersebut," ujarnya.
Ia berharap, di tahun - tahun yang akan datang, Pemda Bursel bisa melahirkan desa - desa defenitif namun semua itu diperlukan dukungan dari semua pihak.
"Kami berharap semoga tahun - tahun selanjutnya nanti, kesiapan dan kemauan dari desa dan kerja keras Pemda Bursel dapat melahirkan tambahan desa demi terwujudnya pelayanan dan kesejahteraan bagi masyarakat desa," pungkasnya. (AL)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |