Close
Close

Pilkades Belum Juga Digelar, PMII Ragukan Kinerja Dinas PMD SBT

SBT, Orasirakyat.com
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) meragukan kinerja Dinas PMD Kabupaten SBT. Pasalnya, hingga kini agenda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten SBT yang rencana digelar tahun ini terancam belum juga digelar atau terancam batal.


"Kami menilai Dinas PMD SBT tidak serius bekerja," demikian diungkapkan oleh Ketua PMII Cabang SBT, Asrun Wara-wara pada, Jumat (04/8/2022) di Bula.


Pihaknya menuturkan, jika Pilkades tidak dilaksanakan pada tahun ini, maka dirinya menilai dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa tidak becus bekerja alias gagal. Sebab, pelaksanaan Pilkades serentak ini telah dibahas dan di agendakan, namun belum dapat dilaksanakan dengan alasan Negara dalam kondisi pandemi Covid-19 serta keterbatasan anggaran. 


Namun diketahui, tahun 2022 ini, anggaran sebesar Rp. 400.000.000 telah dialokasikan untuk pelaksanaan Pilkades, namun sampai saat ini belum juga ada tanda-tanda atau kesiapan pelaksanaan.


"Kita lihat nanti kalau tidak ada Pilkades tahun ini maka kami nyatakan mosi ketidakpercayaan terhadap dinas Pemdes, bahwa dinas PMD tidak mampu melakukan tanggung jawabnya untuk melaksanakan Pilkades," ujar Wara-wara.


Ia menjelaskan, pelaksanaan Pilkades di SBT merupakan salah satu agenda penting mengingat 90% Kepala Desa masih berstatus Penjabat yang diambil dari unsur Guru dan tenaga kesehatan sehingga berdampak pada pelayanan dasar yaitu pendidikan dan kesehatan. 


"Karena semua Penjabat Desa yang berasal dari Guru dan Tenaga Kesehatan ini lebih fokus pada tugas tambahan mereka sebagai Penjabat Desa ketimbang tugas pokok. Maka otomatis pasti ada ketimpangan dalam bekerja," paparnya.


"Harusnya pemerintah daerah sudah melakukan Pilkades serentak, apalagi Kepala Desa yang ada di SBT ini masih berstatus karateker," imbuh.


Selaku pemuda di daerah ini dirinya berharap, ia berharap pemerintah daerah melalui dinas teknis yang melaksanakan Pilkades segara melaksanakannya, karena Pilkades merupakan kewajiban Pemerintah Daerah yang telah diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.


"Sebagai aktivis saya berharap pemerintah daerah sedapatnya melakukan pemilihan kepala desa serentak sebagaimana yang telah di atur dalam UU nomor 6 tahun 2004 tentang desa, sebagai tanggung jawab pemerintah daerah," tandasnya.(FS)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama