Ambon, Orasirakyat.com
Razia ini berdasarkan surat perintah Tugas (SPRIN) Nomor 02 / I /2022/ Polsek Baguala tentang Razia minuman keras (Miras), Sajam dan Kendaraan Bermotor di wilayah Hukum Polsek Baguala.
Kegiatan yang di pimpin oleh Kanit Intelkam, Aiptu T.J Muskitta didampingi oleh Kanit Shabara Polsek Baguala, Aipda Steven Romroman melibatkan 7 personil Polsek Baguala.
"Razia miras tersebut dilaksanakan dalam rangka menekan tingkat peredaran minuman keras tradisional jenis Sopi di Kota Ambon khususnya di Wilayah Hukum Polsek Baguala," ucap Kanit Intelkam Aiptu T.J Muskitta.
Katanya, sasaran pelaksanan razia yaitu barang bawaan penumpang mobil angkutan umum jalur Ambon - Pulau Seram.
"Pada pelaksanaan giat Razia tersebut anggota Polsek Baguala berhasil mengamankan minuman keras tradisional jenis sopi didalam mobil angkot Jurusan Ambon - Pulau Seram sebanyak kurang lebih 400 Liter yang dikemas di dalam 7 karton dan 6 karung ukuran besar," ujarnya.
Lanjutnya, setelah diamankan, kemudian sejumlah miras tersebut dibawa ke Kantor Polsek Baguala guna akan dimusnahkan.
"Barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Baguala," tandasnya. (ZS)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |