Namrole, Orasirakyat.com
Informasi yang berhasil dihimpun dari keluarga korban, kejadian itu bermula saat korban dan temannya sedang perjalanan pulang dari sekolah menunju desa mereka di Desa Bala-Bala, Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten (Bursel).
Saat di jalan, terjadi tarik-menarik antara korban dan temannya, namun kemudian dilerai oleh pelaku Bayan Lina yang tiba-tiba berada di dekat korban.
Pelaku yang merupakan warga Desa Walbele ini kemudian membawa korban ke tempat tinggalnya di perusahan (Camp Perusahan Nusa Fatma).
"Tiba di tempat tinggal pelaku, pelaku kemudian menyuruh korban untuk mengambil Biskuit di kamar pelaku. Saat korban masuk kamar, pelaku langsung ikut dan mengunci kamar," terang keluarga korban via telepon, Senin (7/11/2022).
Sambil mewanti-wanti namanya jangan disebutkan, keluarga korban ini menceritakan usai mengunci pintu, pelaku kemudian mengancam korban dan kemudian melancarkan aksinya.
"Saat pelaku mengunci pintu, pelaku lalu mengancam korban dan langsung melancarkan aksinya. Biadabnya lagi, pelaku saat melancarkan aksinya, korban masih mengenakan pakaian sekolah," terang sumber.
Usai menyetubuhi korban, pelaku kembali mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatan bejatnya ke siapa pun termasuk orang tua korban.
"Setelah itu korban di ancam dan iming-iming dengan uang Rp. 100 ribu supaya tidak melaporkan kejadian itu ke orang tua korban," tambah sumber.
Namun akibat kelengahan pelaku, korban berhasil kabur dan kembali ke rumahnya. Korban lalu melaporkan perbuatan bejat Bayan Lina ke orang tuanya.
Tidak terima dengan apa yang di alami anaknya, orang tua korban bersama keluarga melaporkan hal tersebut ke Polsek Kepala Madan dan korban sudah di salah satu Puskesmas di Kecamatan Air Buaya, Kabupaten Buru.
"Terungkap itu saat korban kembali ke rumahnya dan melaporkan hal itu ke orang tua korban. Pelaku kini sudah di tahan di Polsek Kepala Madan tapi korban mengalami trauma berat dan sampai saat ini masih lemas," paparnya.
Tak hanya itu, sumber yang juga keluarga dekat korban itu mengungkapkan saat kasus mencuat, ada sejumlah orang yang menelepon orang tua korban dan meminta supaya masalah ini jangan sampai berlanjut ke Polisi.
"Ada telepon dari pihak - pihak tertentu supaya masalah ini tidak sampai ke polisi, tapi orang tua bersikeras agar masalah ini diproses sesuai hukum yang berlaku dan pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya," tutup sumber.
Sementara Kapolsek Kepala Madan, IPDA Syamsuddin yang dihubungi Senin (7/11/2022) melalui pesan WahsApp membenarkan kejadian tersebut.
Kapolsek mengatakan saat ini pihaknya sementara melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Fogi dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
"Pelaku warga Desa Walbele Kecamatan Kepala Madan. TKP di rumah Camp Perusahaan Nusa Fatma Desa Fogi dan kejadian persetubuhan tanggal 03 November 2022," kata Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, kejadian persetubuhan anak dibawa umur ini dilaporkan korban dan orang tuanya pada Jumat (4/11/2022).
"Korban melaporkan ke orang tuanya dan sama-sama ke Polsek pada hari Jumat. Saat ini Pelaku sudah diamankan di Polsek Kepala Madan," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada pasal 81 ayat (1) dan (2) undang - undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang- undang Jo pasal 76d menjadi undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya kurang lebih 15 tahun penjara," tandasnya. (OR/02)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |