Menanggapi hal itu, Haji Markus yang berhasil dihubungi wartawan lewat handphone tidak menyangkalnya.
Dia berdalih, saat operasi penertiban di GB selama sepekan, konon Tong miliknya tidak beroperasi dan baru aktif kembali setelah selesai penertiban.
Bahkan tanpa ada rasa takut ditangkap, dia mengajak wartawan yang konfirmasi masalah dengannya untuk saling mengerti.
Wartawan media ini dari Kabupaten Buru, Sabtu (12/11/2022) melaporkan, sudah berulang kali agenda dilakukan penertiban aktivitas penambangan dan pengolahan emas secara ilegal di GB.
Namun fakta dan pantauan di lapangan, penertiban tidak pernah efektif, sebab tidak menyentuh pengolahan emas milik sejumlah pemodal besar yang di kalangan para penambang selalu disebut bos - bos besar. Salah satu yang nyaris tidak tersentuh aparat, yaitu milik Haji Markus.
Ia dikabarkan mengelola 15 unit Tong dan 30 unit Bolming di Desa Dava, Kecamatan Waelata.
Beberapa warga yang ditemui mengatakan, penertiban yang dilakukan pada tanggal 1-7 November lalu sangatlah tidak adil sebab dilakukan sistim tebang pilih.
Dikatakan tidak adil, sebab aktivitas pengolahan tromol dihentikan. Bahkan pemilik tromol yang membandel itu harus disita aset tromolnya dan diamankan di Polsek Waepo. Namun tong yang juga menggunakan B3 tidak tersentuh aparat.
Akibat tebang pilih oleh aparat ini, kini menimbulkan kecemburuan di kalangan masyarakat yang menggantung kerja di sektor tambang di GB.
"Kami yang hanya mencari sesuap nasi untuk kehidupan sehari-hari susah untuk kerja dengan nyaman. Namun mereka para bos tambang ilegal itu bebas kerja. Apakah karena mereka memiliki uang hingga apa yang mereka lakukan terkesan aman-aman saja?, " soalkan seorang warga yang tak mau namanya disebutkan.
Dirinya juga mengatakan, setiap kali mereka bekerja dan mendapat kabar bahwa ada dari tim keamanan Polda Maluku sambangi lokasi tambang, hingga berhari-hari tidak ada lagi kenyamanan karena dihantui rasa takut.
Tapi para bos-bos tambang ilegal yang notabene merupakan para pemilik aktivitas pengolahan emas berupa Tong dan Bolming terlihat tetap aman-aman saja.
"Apakah itu tidak menjadi tanda tanya besar? Kami dengar kabar burung yang belum teruji kebenarannya kalau salah satu pelaku tong ini pernah masuk daftar pencarian orang (DPO) ko bisa-bisanya bebas mengolah emas di Buru," gerah sumber ini.
Beberapa warga di lokasi tembang ilegal turut mengatakan, kalau aktivitas penambangan ilegal tidak akan berhenti hanya dengan penyisiran atau penertiban di atas GB selama aktivitas pengolahan emas masih beroperasi.
Diungkapkan oleh warga di sana, kalau Tong akan beroperasi jika ada material. Kemudian pengolahan emas itu tidak akan menjadi emas jika tidak ada bahan berbahaya beracun (B3) yang dijual bebas oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Penelusuran media ini menyebutkan, tromol-tromol yang ada di seputaran lokasi penambangan ilegal GB tidak lagi ada yang beroperasi. Malahan peralatannya sudah dibongkar.
Beda dengan tong - tong yang masih bertengger kokoh dan sebagian masih berputar, termasuk milik Haji Markus. (OR/LO)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |